Tim Investigasi SWI Temukan Pelanggaran Fatal Limbah B3 di Chandra Superstore ANTASARI

Melanniati
0

Queennews.co / Bandar Lampung — Di tengah mandeknya hak jawab dari pihak manajemen, tim investigasi lapangan media ini justru berhasil membongkar kebobrokan baru yang juga fatal di area Chandra Superstore Antasari, Bandar Lampung.


Berdasarkan bukti foto eksklusif yang direkam jurnalis di lapangan, ditemukan adanya tabung gas komersial (Bright Gas) yang diletakkan secara sembarangan di dalam ruang Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), (26/06).


Penempatan material yang mudah meledak dan terbakar (gas Elpiji) tepat di dalam area konsentrasi zat beracun berbahaya merupakan pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta regulasi lingkungan hidup. 


Tindakan ceroboh ini secara langsung mengancam keselamatan pekerja serta berpotensi memicu bencana ledakan dan pencemaran udara di kawasan padat Antasari.


Dengan adanya temuan baru ini, manajemen Chandra Group diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum berlapis, di antaranya:


1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya mengenai tata cara penyimpanan dan pengelolaan Limbah B3 yang wajib terisolasi dari material pemicu kebakaran.


2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), terkait pembiaran risiko tinggi di area kerja yang mengancam nyawa manusia dan lingkungan sekitar.


3. Kasus limbah B3 ini semakin memperpanjang daftar 6 titik krusial yang tengah dibedah oleh tim investigasi DPW SWI Lampung di Chandra Antasari, yang meliputi: pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada kanopi depan, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), transparansi Pajak & Retribusi Parkir (Perda No. 1 Tahun 2024), legalitas Pajak Reklame, hingga eksploitasi Air Tanah (SIPA & PAT) sesuai Perwali No. 5 Tahun 2020.


Merespons bungkamnya manajemen serta temuan pelanggaran lingkungan tersebut, Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati, memberikan pernyataan: 


"Upaya kami melakukan cover both side demi keberimbangan berita ke Direksi Pusat Chandra Group ini memperkuat asumsi publik bahwa memang ada kejanggalan administratif dan hukum skala besar yang sengaja ditutupi."


"Ditambah lagi sekarang, tim jurnalis kami menemukan fakta mengerikan di lapangan: adanya tabung gas komersial di dalam tempat pembuangan limbah B3! Ini adalah kecerobohan luar biasa yang menabrak UU Lingkungan Hidup dan aturan K3. 


Korporasi ritel modern sebesar ini tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan lingkungan demi meraup keuntungan semata. 


Kami meminta Penegak Perda (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera turun, lakukan audit investigasi terbuka, dan tindak tegas tanpa tebang pilih!" tegas Melanniati.


Surat Klarifikasi Jilid II Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 kini telah dilayangkan langsung ke Direksi Pusat Chandra Group dengan tembusan berbobot berat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, serta dinas-dinas teknis terkait. Jika korporasi tetap memilih bungkam, SWI Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan represif hukum demi menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kelestarian lingkungan. (Timel)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!