![]() |
QueenNews.co / BANDARLAMPUNG — Sorotan tajam kembali mengarah pada integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Mantan Kepala Dinas Kelautan Provinsi Lampung yang saat ini aktif menjabat sebagai staf ahli di jajaran Pemprov Lampung, berinisial LD tengah diterpa isu pelanggaran etik dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup serius.
Bukan sekadar isu domestik biasa, polemik ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan hubungan asmara terlarang di masa lalu saat Co masih berstatus sebagai tenaga ahli di instansi yang sama.
Hubungan tersebut disinyalir telah berlanjut pada ikatan pernikahan siri diduga tanpa izin kedinasan, hingga dugaan adanya tindakan intimidasi fisik dan psikologis terhadap mantan suami LD terkait sengketa harta bersama (gono-gini).
Dugaan penekanan ini menjadi ironis, mengingat kondisi sang mantan suami dilaporkan tengah mengalami penurunan kesehatan yang signifikan dan harus beraktivitas menggunakan kursi roda.
Tindakan yang diduga melibatkan oknum staf ahli ini dinilai tidak hanya mencoreng citra korps birokrasi, tetapi juga menabrak dinding regulasi yang ketat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dituntut untuk menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Selain itu, ketentuan mengenai batasan pernikahan dan perceraian bagi PNS telah diatur secara ketat dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang PNS dilarang keras melanggar asas perkawinan yang sah secara kedinasan, termasuk melakukan nikah siri tanpa prosedur resmi.
Jika dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri ini terbukti melalui pemeriksaan Inspektorat, LD terancam hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sengkarut perselingkuhan ini pernah memanas ketika upaya investigasi pers di lapangan mendapat benturan dan intervensi dari pihak luar. Dalam proses penelusuran informasi, seorang oknum berinisial S mendatangi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung, Melanniati.
Oknum S diduga mencoba melakukan tindakan intimidasi halus atau penyuapan dengan dengan kompensasi agar media massa menghentikan pemberitaan (take down) terkait skandal ini, dengan dalih menjaga stabilitas nama baik karena melibatkan pihak-pihak kuat di lingkaran pemerintahan Provinsi Lampung.
Guna menegakkan asas keberimbangan (cover both side) dan memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, tim investigasi media ini telah berulang kali melayangkan konfirmasi tertulis kepada LD.
Namun, LD memilih menutup diri dengan memblokir nomor kontak wartawan sesaat setelah materi konfirmasi disampaikan.
Upaya konfirmasi lanjutan menggunakan saluran komunikasi dan nomor alternatif yang berbeda pun tetap tidak membuahkan hasil dan tidak mendapatkan respons aktif hingga berita ini dipublikasikan.
Ketiadaan penjelasan resmi dari LD membuat perkara ini berada dalam spekulasi publik yang makin liar. Guna menjaga transparansi jalannya roda pemerintahan daerah, publik kini menanti langkah nyata dan ketegasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berlapis ini secara objektif. (Tim)

