QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru yang kian benderang.
Skandal penerbitan 31 Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) bermasalah di atas lahan bersertifikat resmi (SHM) warga kini memantik kecaman keras dari organisasi pers.
Merespons karut-marut administrasi yang merugikan warga ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanniati angkat bicara.
Melanniati mengecam keras tindakan oknum kelurahan yang dinilai telah mencederai hak-hak normatif masyarakat dan menabrak regulasi pertanahan.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi ada indikasi kuat keterlibatan sindikat mafia tanah yang terstruktur. Kami dari DPW SWI Lampung akan mengawal ketat kasus ini hingga ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Hak-hak warga atas tanah sah mereka tidak boleh ditumbalkan oleh kepentingan sepihak," tegas Melanniati.
Kejanggalan penerbitan puluhan dokumen tanpa verifikasi lapangan dan tanpa melibatkan perangkat RT/Lingkungan setempat akhirnya terjawab.
Dalam investigasi lanjutan, Lurah Gotong Royong yang awalnya memberikan keterangan berbelit-belit, kini tidak dapat mengelak lagi.
Saat dicecar mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen negara tersebut, sang pamong akhirnya membuat pengakuan mengejutkan.
Ia berdalih "khilaf" dan blak-blakan mengakui telah menerima sejumlah uang (bayaran) dari pihak pemohon untuk melancarkan puluhan berkas Sporadik tersebut mulus ditandatangani tanpa prosedur yang sah.
Warga setempat bersama elemen masyarakat tetap mendesak:
Inspektorat Kota Bandar Lampung segera melakukan audit investigatif menyeluruh.
Camat Tanjungkarang Pusat melakukan evaluasi total dan sanksi tegas terhadap kinerja Lurah.
APH (Kepolisian dan Kejaksaan) segera memproses unsur pidana pemalsuan dokumen serta dugaan suap/gratifikasi dalam penerbitan Sporadik ini.
Tim media dalam wadah organisasi DPW SWI Provinsi Lampung akan terus mengawal pertemuan lanjutan antara pihak kelurahan dan warga demi memastikan akuntabilitas serta transparansi penyelesaian hukum kasus ini.(Timel)

