QueenNews.co / BANDARLAMPUNG — Tabir misteri di balik sosok oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ALS, yang diamankan Polresta Bandarlampung atas dugaan keterlibatan sindikat distribusi minyak goreng subsidi Minyakita ilegal, perlahan mulai terkuak.
Hasil penelusuran mendalam dan konfirmasi berantai tim investigasi QueenNews.co berhasil memetakan rekam jejak, posisi birokrasi terkini sang aparatur, hingga latar belakang finansialnya yang dinilai janggal dan tidak wajar bagi seorang abdi negara.
Sempat beredar spekulasi liar di kalangan publik yang menyebutkan bahwa ALS merupakan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Namun, rumor tersebut langsung diluruskan secara formal melalui konfirmasi resmi.
ALS memang tercatat memiliki rekam jejak mentereng di korps dinas pendidikan. Ia diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Disdikbud Provinsi Lampung pada masa kepemimpinan mantan Kadis Sulpakar.
Guna memverifikasi status kepegawaian terbaru terduga, jurnalis QueenNews.co menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang tengah menjabat, Thomas Amirico, S.STP., M.H.
Berikut adalah petikan wawancara krusial yang berhasil direkam oleh redaksi pada Sabtu pagi (23/5/2026):
Jurnalis QueenNews.co: "Tabik pun, Bang Kadis. Terkait isu yang berkembang mengenai penangkapan oknum ASN berinisial ALS dalam kasus sindikat Minyakita di Rajabasa, beredar kabar di publik bahwa yang bersangkutan adalah Ardila Leo Saputra dan masih aktif di Dinas Pendidikan Provinsi. Apakah benar nama tersebut ada di jajaran kedinasan yang Abang pimpin?"
Kadisdik Provinsi Lampung (Thomas): "Waalaikumsalam. ALS itu siapa? Saya malah tidak tahu."
Jurnalis QueenNews.co: "Informasi yang masuk ke redaksi kami nama lengkapnya Ardila Leo Saputra, Bang. Mantan pejabat di sana."
Kadisdik Provinsi Lampung (Thomas): "Oh, bukan. Kalau sekarang, dia bukan pegawai di Dinas Pendidikan. Dia itu pegawai Dinas Sosial."
Jurnalis QueenNews.co: "Baik, artinya isu yang menyebut dia masih aktif di Dinas Pendidikan itu keliru ya, Bang?"
Kadisdik Provinsi Lampung (Thomas): "Iya, bukan di sini lagi. Dulu memang iya (pernah di Dinas Pendidikan), tapi sudah pindah. Kurang lebih setahun yang lalu dia mutasi ke Dinas Sosial."
Jurnalis QueenNews.co: "Baik, Bang Kadis. Informasi ini sangat penting bagi kami pihak redaksi untuk meluruskan simpang siur di publik agar berita tetap berimbang dan akurat. Terima kasih atas waktunya."
Kadisdik Provinsi Lampung (Thomas):Ya, sama-sama."
Pergeseran posisi dinas ALS dari sektor pendidikan ke sektor sosial justru memicu ironi baru. Investigasi lapangan yang dilakukan QueenNews.co mengungkap fakta mengejutkan mengenai profil finansial sang oknum. Di kalangan rekan sejawat dan lingkungan pergaulannya, ALS dikenal sebagai sosok yang memiliki kekayaan melimpah.
"Kalau di lingkungan kerja lama maupun tempat tinggalnya, ALS ini dikenal sebagai orang kaya. Kaya banget untuk ukuran seorang pegawai negeri," ungkap seorang narasumber kompeten yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Gaya hidup mewah dan kepemilikan aset yang dinilai berada jauh di atas rata-rata pendapatan resmi seorang ASN eselon menengah ini langsung memicu tanda tanya besar. Publik kini berspekulasi: Apakah pundi-pundi kekayaan tersebut murni hasil bisnis legal di luar instansi, ataukah justru hasil dari gurita bisnis lancung mafia pangan—seperti memanipulasi kuota dan jalur distribusi Minyakita —yang saat ini sedang diusut intensif oleh aparat penegak hukum?
Tindakan ALS yang diduga menjadi aktor intelektual jaringan distribusi ilegal di kawasan Rajabasa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai biasa, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Secara yuridis, jika dugaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang, ALS menghadapi ancaman hukuman berlapis:
1. UU Perlindungan Konsumen & Tata Niaga Perdagangan: Memanipulasi jalur distribusi barang subsidi bertentangan dengan Permendag. Berdasarkan undang-undang, pelaku diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
2. Penyalahgunaan Wewenang (KUHP): Statusnya sebagai abdi negara memperberat posisi hukumnya jika terbukti menggunakan pengaruh, fasilitas, atau jaringan birokrasi untuk memuluskan pasokan ilegal.
3. Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat): Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), negara tidak menoleransi ASN yang terlibat tindak pidana kejahatan. Begitu vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ALS terancam dipecat tanpa hormat.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih melakukan konfirmasi ke Polresta Bandarlampung dalam pemeriksaan intensif terhadap ALS guna mendalami peta jaringan mafia pangan ini, jumlah total barang bukti yang berhasil disita, serta potensi adanya tersangka lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Redaksi QueenNews.co bersama sejumlah organisasi masyarakat, menegaskan akan mengawal ketat jalannya penyidikan ini agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan secara ketat hingga ada putusan final dari pengadilan. (Mel)

