QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Sengkarut dugaan pelanggaran izin dan tata ruang di Unit Chandra Superstore Antasari, Bandar Lampung, kian meruncing.
Setelah sejumlah media siber yang bernaung di bawah Wadah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menyerahkan berkas konfirmasi resmi, pihak Chandra diwakilkan kepada Dhiki.
Dalam pernyataannya, Dhiki mengakui bahwa seluruh persoalan di tingkat bawah dipercayakan kepadanya. Ia mengklaim merangkap jabatan sebagai personel pengamanan sekaligus Bagian Umum.
"Saya ini mbak, bukan hanya sebagai pengaman Chandra tapi juga masalah yang seperti ini ni misalnya umum ya ke saya, pemberitaan maupun bersih-bersih, ngelus-ngelus, ngusap-ngusap (mengondisikan situasi)," aku Dhiki saat dikonfirmasi.
Data pembanding atau dokumen legalitas yang valid untuk membantah temuan pers di tawarkan dalam pola kemitraan non-formal di luar koridor jurnalistik kepada lembaga kontrol sosial tersebut.
"Lebih enak kita bermitra saja. Begini cara saya bermitra, ya menjamu makan. Nanti kalau ada kegiatan, silakan ajukan proposal saja, biasa itu mbak kami terima dan pasti bantu," cetusnya.
Pola penyelesaian masalah di "meja makan" tersebut memicu reaksi keras dari internal pers. Sebanyak 15 media siber di bawah naungan DPW SWI Lampung menolak keras upaya pengalihan substansi hukum menjadi sekadar urusan kemitraan berbasis proposal korporasi.
Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati, menegaskan bahwa fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak dapat dinegosiasikan dengan fasilitas akomodasi non-formal.
"Kami sedang menjalankan fungsi pers untuk mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlindungan konsumen, dan tata ruang kota, tegas Melanniati.
Melanniati menyatakan gerakan investigasi ini akan berjalan secara terstruktur, mendalam, dan independen demi kepentingan publik luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Membedah 6 Titik Krusial: Sengkarut Pajak, Tata Ruang, dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers berkewajiban menguji informasi secara berimbang dan berpihak pada kebenaran publik:
1. Pelanggaran GSB & Kanopi yang Menjorok ke Jalan
Struktur bangunan penunjang berupa kanopi di Unit Chandra Antasari diduga kuat menabrak Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga menjorok ke sempadan jalan publik. Pelanggaran tata ruang ini mengabaikan hak pejalan kaki, merusak estetika tata kota, dan melanggar regulasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.
2. Carut-Marut Andalalin & Dampak Kemacetan Akut
Kawasan Jalan Pangeran Antasari merupakan salah satu koridor ekonomi terpadat di Bandar Lampung. Operasional Chandra Antasari memicu hambatan samping (side friction) yang parah akibat tidak adanya tata kelola sirkulasi kendaraan yang matang. Antrean kendaraan konsumen yang keluar-masuk, diperparah penyempitan ruang akibat kanopi, secara nyata menciptakan titik penyempitan jalur (bottleneck) dan kemacetan panjang pada jam-jam sibuk (peak hours). Hal ini merugikan masyarakat pengguna jalan secara waktu dan ekonomi.
3. Dalih Pengelolaan Parkir Pihak Ketiga & Potensi Kebocoran Pajak
Terkait tata kelola parkir, pihak manajemen berdalih bahwa operasional parkir telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga. Namun, SWI menegaskan Chandra selaku penyedia fasilitas utama tidak bisa lepas tangan begitu saja. Sesuai Perda Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, transparansi penyetoran Pajak Parkir (NPWPD) oleh pihak ketiga tersebut wajib diaudit guna mencegah manipulasi omzet yang memicu kebocoran PAD.
4. Pajak Air Tanah (SIPA) dan Validasi Urusan Lisan
Mengenai penggunaan air bawah tanah, Dhiki yang mewakili manajemen mengklaim secara lisan bahwa seluruh perizinan dan pajak sudah lengkap. Namun, dalam hukum administrasi negara, kepatuhan tidak bisa divalidasi hanya melalui obrolan lisan di meja makan. Sesuai Perwali No. 5 Tahun 2020, operasional ini wajib dibuktikan secara transparan melalui dokumen Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang aktif serta keterbukaan pencatatan water meter (meteran air) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
5. Tata Kelola Sampah dan Limbah Domestik
Tim investigasi juga mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan limbah dan sampah komersial yang dihasilkan swalayan, yang hingga kini belum mendapatkan jawaban klop dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
6. Lemahnya Pengawasan Pemkot Bandar Lampung
Belum adanya tindakan tegas dari satker terkait (Perkim, Dishub, DLH, dan Bapenda) menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap kepatuhan ritel modern skala besar.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Jika ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan korporasi yang tidak transparan mengenai legalitas operasionalnya berpotensi melanggar hak-hak mendasar masyarakat luas.
Secara spesifik, tindakan ini dapat menjerat korporasi pada pelanggaran:
Pasal 4 huruf c: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 4 huruf a: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa (termasuk kelayakan fasilitas parkir, amdal lalu lintas, dan struktur bangunan yang aman).
Pasal 7 huruf a & b: Kewajiban pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Operasional swalayan yang diduga menabrak tata ruang, memicu kemacetan, dan tidak memvalidasi pajak secara terbuka, secara langsung merugikan konsumen serta masyarakat sekitar dalam hal kenyamanan, kelestarian lingkungan hidup, serta keamanan lalu lintas.
Surat Klarifikasi Jilid II Resmi Dilayangkan
Menutup ruang spekulasi dan memberikan hak jawab secara proporsional sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, SWI Lampung kini melangkah ke jalur formal kelembagaan tertinggi.
Surat Klarifikasi Jilid II Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 kini telah resmi dilayangkan langsung ke Direksi Pusat Chandra Group. Surat tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada:
Wali Kota Bandar Lampung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
15 media jaringan SWI dipastikan akan terus mengawal kasus ini secara bergelombang hingga ekspos Pihak Direksi Pusat Chandra Group diharapkan memberikan klarifikasi berbasis data dokumen otentik, bukan lagi mendelegasikan jawaban lisan. (Tim/Red)

