Kritik Bablas Jadi Fitnah? Foto Diedit Jadi Nenek-Nenek, Akun Tiktok TSR Law Office Resmi Dipolisikan

Melanniati
0

QueenNews.co / MOJOKERTO — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto seharusnya menjadi arena terhormat bagi para penegak hukum untuk menguji kebenaran secara objektif. Namun, tensi persidangan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mjk tertanggal 22 Juli 2026 justru meluber ke ranah digital dan berujung pada meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.


Perseteruan antar-sejawat profesi advokat ini mencuat setelah seorang pengawas hukum berinisial SL, didampingi oleh rekan sejawatnya, secara resmi melaporkan akun TikTok TSR Law Office serta pemilik akun tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, ke SPKT Polda Jatim pada Minggu, 16 Agustus 2026. Laporan ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1096/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.


Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran redaksi, konten yang diunggah di platform TikTok tersebut dinilai telah melampaui batas kritik profesional dan masuk dalam ranah pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong (hoaks).


Inti dari polemik ini bermula dari narasi bertuliskan "SIKAT ADVOKAT AROGAN!" yang disematkan pada sebuah video di akun TikTok TSR Law Office. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten menampilkan foto Advokat SL yang telah dimanipulasi sedemikian rupa menyerupai seorang wanita lanjut usia.


Tidak hanya itu, kolom komentar unggahan tersebut juga diwarnai oleh respons dari Dr. Teguh Suharto Utomo yang turut mempertegas narasi penyerangan terhadap reputasi profesional SL.


Saat dikonfirmasi secara eksklusif oleh queennews.co, Advokat SL menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dinilai mencederai etika sesama profesi penegak hukum (officium nobile).

> "Itu berita bohong (hoaks). Foto saya diedit sedemikian rupa dibuat seperti nenek-nenek. Padahal, pada tanggal 22 Juli 2026 tersebut, saya sama sekali tidak sedang bersidang karena sedang berada di Bali. Yang hadir bersidang di PN Mojokerto adalah anggota tim saya, yaitu Bu Niar," tegas SL dengan nada geram, Selasa (19/8/2026).

Alibi ketidakhadiran SL di lokasi kejadian pada tanggal yang dipersoalkan menjadi fondasi utama tim hukum dalam menyusun laporan pidana. Narasi yang menyebutkan bahwa "dunia peradilan tercoreng oleh advokat wanita senior bernama SL" dinilai sebagai bentuk penghakiman sepihak (trial by the press/netizen) yang sama sekali tidak didasarkan pada verifikasi fakta di lapangan.


Tim kuasa hukum pelapor, yang dikomandoi oleh Advokat MA, menegaskan bahwa langkah membawa kasus ini ke Polda Jatim adalah bentuk pembelajaran hukum agar kebebasan berekspresi di media sosial tidak disalahgunakan untuk merusak reputasi dan martabat seseorang.


Dalam laporan resmi tersebut, terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.


Fenomena ini menjadi pengingat tajam bagi para praktisi hukum maupun pengelola media sosial profesional agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan kehati-hatian dalam mempublikasikan konten, terlebih yang menyangkut marwah dan integritas sesama penegak hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pengelola akun TikTok TSR Law Office dan Dr. Teguh Suharto Utomo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan kepolisian yang telah dilayangkan di Mapolda Jatim. 

(RED / Tim Investigasi)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!