QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Kontroversi dugaan pelanggaran administratif dan lingkungan di Chandra Superstore Antasari kian menjadi sorotan. Tim investigasi lapangan DPW SWI Provinsi Lampung berhasil mendokumentasikan keberadaan struktur bangunan semi-permanen bertuliskan "Gudang Limbah B3" di area swalayan tersebut, sebagaimana terlihat dalam foto dokumentasi "1004291859.jpg".
Temuan ini memicu sorotan tajam setelah muncul dugaan penempatan tabung gas komersial (Bright Gas) yang berada di zona yang sama dengan penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. Laporan ini menambah daftar panjang 6 titik krusial pelanggaran yang tengah dibedah oleh organisasi pers di Lampung tersebut.
Guna memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both side), tim media melakukan konfirmasi resmi pada Kamis, 2 Juli 2026. Kepala Bagian Keamanan Chandra Superstore Antasari, Dhiki, memberikan penjelasan tertulis melalui pesan singkat terkait fungsi dan isi dari ruangan yang terpotret dalam file "1004291859.jpg" tersebut.
"Kalau itu kan jelas ditulis gudang B3 yang memang ditempatkan terpisah tersendiri, sambil mengirim foto keberadaan limbah... Yang setelah dikumpulkan akan di-pick up tersendiri oleh pihak ketiga, Lho kok gini mbk, ngelus2 gmana maksud nya, Sy kan jelasin kenapa diarahkan ke saya... sy tinggalin karena sy ada agenda kmren mbk," ujar Dhiki.
Ia membantah adanya pencampuran material berbahaya di dalam ruangan tersebut dan menilai kekhawatiran tim investigasi kurang logis. "Dalamnya itu cuma bekas lampu atau sarang lampu. Agak logika yang enggak paham isinya apa karena depannya ada tulisan B3, tapi kalau isinya cuma itu... Bekas lampu," tambahnya.
Tersangkut keberadaan tabung gas elpiji berwarna pink yang sempat dibidik jurnalis, Dhiki mengonfirmasi posisinya berada di luar struktur namun bersebelahan. "Samping tabung gas yang buat area food court... untuk limbah berbahaya yang lain kita tidak ada," jelasnya.
Merespons pembelaan dari pihak keamanan yang mewakili operasional manajemen tersebut, Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati, memberikan sorotan dan kritik balik. Menurut Melanniati, jawaban yang disampaikan pada Kamis (2/7/2026) tersebut justru menjadi bumerang dan mempertegas adanya kelalaian fatal.
"Pernyataan yang menyebut itu 'hanya bekas lampu' menunjukkan dangkalnya pemahaman manajemen ritel sebesar ini terhadap regulasi lingkungan. Bekas lampu neon atau TL itu mengandung merkuri, zat kimia berbahaya yang mutlak dikategorikan sebagai Limbah B3 akut! Tidak ada istilah 'cuma' dalam penanganan B3," tegas Melanniati.
Lebih jauh, Melanniati menyoroti pengakuan Dhiki mengenai letak tabung gas komersial food court yang ditempatkan persis di samping gudang limbah tersebut.
"Dengan mengakui bahwa tabung gas berada di samping gudang B3, mereka secara tidak sadar membenarkan temuan tim investigasi kami. Menempatkan material bertekanan tinggi yang mudah meledak berdampingan dengan area konsentrasi zat kimia beracun adalah pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta PP No. 22 Tahun 2021. Ini kecerobohan luar biasa yang mengorbankan keselamatan pekerja dan konsumen pengunjung swalayan," lanjutnya.
Upaya jurnalis untuk menggali klarifikasi lebih mendalam sebelumnya ke Kepala Toko Chandra Antasari, Tin, memilih memblokir nomor kontak wartawan saat dimintai konfirmasi. Bahkan, petugas keamanan di lapangan sempat melarang jurnalis melakukan pengambilan dokumentasi visual di area tersebut.
Melanniati menyayangkan sikap antipati dan aksi bungkam yang ditunjukkan oleh manajemen operasional lapangan. Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum pada Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sikap memblokir kontak dan melarang pengambilan foto justru memperkuat asumsi. Jika memang bersih, mengapa harus alergi terhadap jurnalis?" ujar Melanniati.
Hingga berita ini diturunkan, Surat Klarifikasi Jilid II Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 telah dilayangkan secara resmi kepada Direksi Pusat Chandra Group, dengan tembusan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh dan penindakan tegas tanpa tebang pilih. (Timel)

