Isu Hubungan Gelap Menyeret Namanya, Pejabat PA Tubaba Enggan Buka Suara

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG, 15 Juli 2026 — Sektor peradilan di Provinsi Lampung kembali diterpa isu miring terkait integritas moral aparatur sipilnya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok "I", yang diketahui menjabat sebagai bagian terpenting Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Barat.


I diduga kuat terlibat dalam skandal hubungan gelap (perselingkuhan) dengan seorang wanita yang statusnya masih menjadi istri sah orang lain.


Berdasarkan data dan penelusuran lapangan yang dihimpun tim investigasi, I merupakan figur yang cukup dikenal di lingkungan peradilan.


Sang istri sendiri diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Secara administratif, I bertempat tinggal di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.


Selain berkarier di korps baju cokelat peradilan, I ditengarai memiliki bisnis di Kota Tapis Berseri. Ia diketahui mengelola sebuah toko di kawasan Pasar Bambu Kuning (BK) serta memiliki usaha jasa papan bunga yang cukup ternama.


Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti benar, tindakan I tidak sekadar menjadi urusan domestik atau moralitas personal, melainkan sebuah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan regulasi negara.


Sebagai pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung, I diikat oleh aturan yang sangat ketat.


Merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dapat dijerat dengan:


1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Perbuatan yang menjatuhkan harkat, martabat, dan citra ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).


2. Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/III/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Aturan Perilaku Pegawai Pengadilan: Sektor peradilan menuntut "Keadilan, Kejujuran, dan Kebijaksanaan". Perilaku tidak terpuji di luar kedinasan yang mencederai institusi tempat masyarakat mencari keadilan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung secara keseluruhan.


"Aparatur peradilan seharusnya menjadi cerminan moralitas dan hukum. Ketika benteng pengambil keputusan mengadili perkara perceraian dan moralitas justru diterpa isu perselingkuhan, ini adalah ironi terdalam," ujar seorang pengamat hukum lokal yang enggan disebutkan namanya.


Demi menjaga keberimbangan berita (cover both side) dan mematuhi Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.


Tim telah melakukan pemantauan, hingga mencoba menghubungi jalur komunikasi pribadi I hingga berhari-hari berita ini diturunkan. Namun, sangat disayangkan, tidak ada satu pun tanggapan, klarifikasi, maupun bantahan yang keluar dari mulut pejabat PA Tulang Bawang Barat tersebut. I memilih bungkam menghadapi konfirmasi awak media.


Investigasi ini akan terus dikembangkan, termasuk melayangkan surat konfirmasi resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung guna mendorong adanya pemeriksaan internal demi tegaknya supremasi hukum dan kebersihan institusi peradilan dari oknum-oknum bermasalah. (Tim/Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!