Diduga Serobot Lahan Sawah Lindung di Natar, Gerai Tomoro Coffee Terancam Sanksi Pidana UU LP2B

Melanniati
0



LAMPUNG SELATAN / QueenNews.co Alih fungsi lahan pertanian produktif di koridor Jalan Lintas Sumatera kembali memicu persoalan. 


Keberadaan gerai baru Tomoro Coffee yang berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan—tepat di depan SPBU Batu Puru—kini menuai sorotan tajam dari warga setempat. 


Bangunan komersial tersebut diduga kuat berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditimbun secara sepihak tanpa mengantongi izin kesesuaian tata ruang yang sah.


Berdasarkan pelacakan independen melalui data citra satelit historis beberapa bulan ke belakang, area koordinat gerai tersebut semula memperlihatkan fase vegetasi aktif berupa hamparan persawahan basah produktif, sebelum akhirnya aktivitas penimbunan tanah secara masif dilakukan.


Selain persoalan legalitas, warga mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang akibat hilangnya daerah resapan air tersebut. Penimbunan lahan dan pembangunan pagar beton di sekeliling area komersial itu diduga menyumbat saluran pembuangan alami (suaka air), sehingga mengancam sistem drainase lingkungan dan memicu potensi banjir bagi pemukiman sekitar saat intensitas curah hujan tinggi.


Upaya konfirmasi langsung ke lokasi gerai belum membuahkan hasil konkrit. Pengelola gerai yang diidentifikasi bernama Acong tidak berada di tempat saat awak media berkunjung. 


Sementara itu, Leni dan Lia yang dikonfirmasi selaku sekretaris dan manajemen melalui pesan instan pada 06/7/2026), belum memberikan jawaban alias bungkam.


Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Tomoro Coffee belum memberikan penjelasan resmi maupun hak jawab tertulis mengenai status zonasi lahan, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen pengelolaan lingkungan (UKL/UPL). 


Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan memberikan tenggat waktu proporsional bagi pihak pengusaha untuk menunjukkan transparansi berkas demi keberimbangan informasi.


Persoalan alih fungsi lahan pertanian pangan produktif secara ilegal diatur ketat dalam ketentuan perundang-undangan dengan sanksi yang bersifat pidana, bukan sekadar sanksi administrasi:


UU No. 41 Tahun 2009 (Perlindungan LP2B): Berdasarkan Pasal 72 ayat (1), setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan LP2B secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jika dilakukan korporasi, denda ditambah 3 kali lipat disertai pencabutan izin usaha.


UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Berdasarkan Pasal 109, melakukan penimbunan dan pembangunan komersial tanpa memiliki persetujuan atau dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.


Guna menguji asas praduga tak bersalah dan memastikan keabsahan status hukum pemanfaatan ruang tersebut, tim redaksi tengah melayangkan surat konfirmasi resmi dan menjadwalkan wawancara kepada instansi teknis berikut:


Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan: Untuk memverifikasi plot koordinat lahan tersebut pada peta digital tata ruang pertanian, guna memastikan status hukum apakah lahan bekas sawah tersebut resmi masuk dalam zona lindung LP2B.


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan: Untuk memeriksa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), status zonasi dalam RTRW Kecamatan Natar, serta kelayakan teknis pelevelan saluran drainase yang dibangun pengusaha.


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan: Untuk memastikan apakah Tomoro Coffee Natar telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi, atau nekat beroperasi secara ilegal di atas sistem OSS yang belum terverifikasi.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan: Mempertanyakan ada atau tidaknya persetujuan dokumen pengelolaan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) terkait aktivitas penimbunan lahan komersial tersebut.


Pemerintah Kecamatan Natar & Desa Tanjung Sari: Menggali keterangan mengenai ada atau tidaknya izin lingkungan (pemberitahuan warga/domisili) di tingkat tapak sebelum penimbunan dilakukan.(Timel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!