DPW SWI Lampung: Dahulu Sebut Fitnah, Kini Mantan Kepala DKP Lampung Diduga Ribut Harta Gono-Gini

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Sanggahan demi sanggahan yang sempat dilontarkan oleh mantan Kepala DKP Provinsi Lampung, LD, kini justru berbuntut panjang. Isu dugaan pelanggaran etik dan kohabitasi yang sempat ditudingnya sebagai "fitnah" belaka, kini bergeser ke arah konflik yang lebih pelik: dugaan status pernikahan yang menyalahi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga polemik perebutan harta gono-gini.

Informasi terhimpun menyebutkan bahwa LD—yang saat ini telah bergeser posisi menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung—tengah didera isu keretakan domestik yang tajam menyangkut aset bersama, memicu pertanyaan publik: jika sejak awal hubungan tersebut dibantah, lantas dari mana asal-usul ribut harta gono-gini ini?

Sebelum kasus ini viral, tim redaksi sempat melakukan upaya konfirmasi yang alot dengan LD pada akhir November 2025 lalu. Melalui pesan singkat, LD secara konsisten berlindung di balik narasi keagamaan dan membantah kebenaran draf berita investigasi terkait hubungannya dengan sang staf, Co, yang diduga tinggal bersama tanpa pernikahan.

"Dan saya sampaikan semua tidak ada yang benar. Fitnah itu adalah dosa terbesar... Hati-hati dalam membuat berita ya dek," ujar LD dalam potongan percakapan tertulisnya kala itu, sembari beralasan sedang sibuk mengikuti acara Hari Ikan Nasional (Harkanas) dan sedang dalam kondisi sakit.

Namun, sikap bungkam stafnya (Co) serta jawaban LD yang dinilai mengambang tanpa menyertakan bukti sanggahan resmi yang konkret, justru memperkuat spekulasi. Prinsip "tidak mungkin ada asap jika tidak ada api" tampaknya terbukti seiring berjalannya waktu.

Berdasarkan data dan informasi terbaru dari sumber tepercaya, situasi di lingkaran mantan Kadis Kelautan ini kian memanas. 

Hubungan terlarang yang dahulu dibantah, kini justru memunculkan fakta baru mengenai adanya dugaan perselisihan harta gono-gini.

Kondisi ini secara tidak langsung membuka kotak pandora terkait status pernikahan LD. Sebagai seorang pejabat publik dan ASN aktif, aturan mengenai pernikahan, perceraian, maupun pernikahan siri diikat ketat oleh PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. 

Jika dugaan pernikahan siri atau hubungan tanpa prosedur resmi itu benar adanya, maka LD tidak hanya menabrak sanksi disiplin berat ASN, melainkan juga melakukan pembohongan publik secara terstruktur.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanniati, memberikan pernyataan keras dan menyoroti inkonsistensi serta kebohongan yang ditunjukkan oleh Mantan Kadis Kelautan tersebut.

Pernyataan Sikap Ketua SWI Lampung:
"Sejak awal, ketika tim media bergerak melakukan konfirmasi secara etis dan berimbang, yang bersangkutan (LD) selalu menggunakan narasi 'fitnah' dan 'dosa' untuk membentengi dirinya dari kejaran jurnalis. Hari ini, kebenaran mulai mencari jalannya sendiri. Munculnya isu keributan harta gono-gini menjadi indikator kuat adanya hubungan hukum atau ikatan rahasia yang selama ini disembunyikan. Kami dari SWI Provinsi Lampung meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk tidak menutup mata. Jabatan Staf Ahli yang kini diemban LD adalah posisi terhormat. Sangat tidak elok jika seorang pejabat publik terindikasi melakukan kebohongan, menyalahi aturan domestik ASN, dan kini justru memicu kegaduhan terkait perebutan aset. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum disiplin ASN harus ditegakkan tanpa pandang bulu!" Melanniati, Ketua SWI Provinsi Lampung

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus menelusuri langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait status disiplin sang Staf Ahli. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!