Birokrasi "Pingpong" Chandra Group: Klarifikasi Pajak dan Izin Dilempar ke Kepala Satpam

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan oleh manajemen PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group). Bukannya memberikan jawaban transparan terkait dugaan pelanggaran izin dan pajak di unit Antasari, manajemen korporasi ritel raksasa ini justru mendelegasikan tanggung jawab klarifikasi resmi pers kepada seorang Kepala Satpam yang kini tengah cuti, setelah sebelumnya di buat rumit oleh dua kepala toko yang berbeda.


Berdasarkan bukti percakapan digital dalam file 1004263469.jpg, 1004263474.jpg, 1004263475.jpg, 1004263476.jpg, dan 1004263477.jpg, pihak perwakilan Chandra Group mengonfirmasi bahwa surat resmi dari Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung telah diteruskan ke pusat. 


Namun, penanggung jawab utama untuk memberikan keterangan resmi kepada publik justru dialihkan kepada "Pak Dhiki" selaku Kepala Satpam Chandra Tanjung Karang yang saat ini sedang dinas luar dan cuti (1004263476.jpg, 1004263477.jpg). Pihak media pun diminta kembali bersabar menunggu (1004263475.jpg).


Pola birokrasi "pingpong" yang menempatkan personel pengamanan sebagai benteng jawaban atas isu krusial daerah ini memantik reaksi keras dari Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati.


"Ini sungguh miris. Kami melayangkan surat klarifikasi resmi terkait regulasi kepada direksi korporasi, tetapi mengapa jawaban publik harus digantungkan pada jadwal cuti seorang kepala satpam? Apakah korporasi sebesar Chandra Group tidak memiliki manajemen legal atau Public Relations yang kompeten?" tegas Melanniati menohok.


Ia menambahkan, sikap defensif dan terkesan mengulur waktu ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan administratif yang sedang ditutupi. "Jika patuh aturan, mengapa harus menghindar? Bungkamnya manajemen membuat publik berhak berasumsi bahwa indikasi pelanggaran di lapangan itu benar adanya," imbuhnya.


Sebagai informasi, investigasi terpadu SWI Lampung tengah membedah 6 titik krusial di Chandra Superstore Antasari:

Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada kanopi depan gedung.

Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di jalur rawan kemacetan Antasari.

Transparansi Pajak & Retribusi Parkir berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.

Legalitas Pajak Reklame komersial di area swalayan.

Eksploitasi Air Tanah (SIPA & PAT) serta validasi water meter sesuai Perwali No. 5 Tahun 2020.

Fungsi Pengawasan Pemkot yang terkesan melakukan pembiaran administratif.


Surat Klarifikasi Jilid II Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 kini telah dilayangkan langsung ke Direksi Pusat Chandra Group dengan tembusan berbobot berat kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, serta dinas-dinas teknis terkait.


Sikap bungkam korporasi ritel ini diprediksi akan mempercepat langkah dinas terkait dan penegak Perda (Satpol PP) bersama Korps Adhyaksa untuk turun langsung melakukan audit investigasi terbuka demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Hingga saat ini, pihak SWI Lampung masih memberikan ruang proporsional bagi Direksi Pusat Chandra Group untuk menggunakan hak jawabnya secara resmi dan berkapasitas hukum sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Timel).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!