QueenNews.co / PESISIR BARAT — Praktik lancung berkedok perbaikan nilai (remedial) di SMAN 1 Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, memasuki babak baru yang kian keruh. Investigasi lanjutan mengungkap adanya dugaan keterlibatan sistematis yang menyeret nama Kepala Sekolah, di tengah pengakuan mengejutkan dari para guru yang menyebut praktik ini telah mengakar selama bertahun-tahun.
Pasca mencuatnya inisial guru FJ, YN, VR, D, dan ER yang diduga meminta mahar berupa mukena, sajadah, hingga logistik rumah tangga kepada siswa kelas XII, peta pertanggungjawaban mulai bergeser. Sejumlah guru terlapor kini angkat bicara dan melempar bola panas ke arah pimpinan sekolah.
Kepada Tim Investigasi, beberapa oknum guru mengklaim bahwa tindakan tersebut diketahui dan melibatkan Kepala Sekolah. "Jangan hanya investigasi tahun ini. Ini sudah terjadi bertahun-tahun sejak Kepala Sekolah menjabat di sini," ungkap salah satu sumber pendidik yang mulai gerah dengan sorotan publik.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Karya Penggawa. Ia mengaku malu saat berhadapan dengan wali murid yang mengeluh. "Saya tidak pernah mengizinkan. Saya malu bertemu wali murid yang keberatan karena beban barang yang diminta terlalu besar," dalihnya.
Fakta lapangan menunjukkan adanya diskrepansi (ketidaksesuaian) yang mencolok. Barang-barang yang dilaporkan siswa dikumpulkan oleh guru ternyata berbeda dengan fisik barang yang ditunjukkan guru saat dikonfirmasi.
Muncul dugaan kuat bahwa barang-barang bernilai ekonomi tinggi hasil "pungutan" tersebut tidak pernah sampai ke inventaris sekolah, melainkan dibawa pulang ke kediaman pribadi oknum untuk kepentingan domestik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa remedial hanyalah kedok untuk praktik pemerasan terselubung.
Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun, para pelaku diduga kuat melanggar sejumlah instrumen hukum berat:
1. Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu guna menguntungkan diri sendiri.
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Pasal 12B (Gratifikasi): Penerimaan barang oleh guru (penyelenggara negara) yang berhubungan dengan jabatan (pemberian nilai) dianggap suap.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 5 huruf n: Larangan keras bagi PNS menerima hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan. Jika terbukti, sanksi terberat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
3. Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Larangan total terhadap pungutan apa pun dalam proses belajar mengajar (termasuk remedial) di satuan pendidikan dasar dan menengah milik pemerintah.
Skandal ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik internal sekolah, melainkan dugaan korupsi yang merusak mental generasi bangsa. Jika benar praktik ini berlangsung tahunan secara struktural, maka diperlukan audit menyeluruh terhadap manajemen sekolah tersebut.
Tim Investigasi QueenNews.co terus mengawal kasus ini dan akan segera menyerahkan berkas temuan lengkap ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Satgas Saber Pungli Polda Lampung. Pendidikan adalah tempat menyemai integritas, bukan pasar transaksi nilai dengan "upeti" alat rumah tangga.
(Tim Investigasi QN)

