QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Dokumen negara seringkali menyimpan tanya yang butuh jawaban terbuka. Di MAN 2 Bandarlampung, dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 mencatat angka yang fantastis: Rp1.342.500.000, dialokasikan khusus untuk program wajib belajar dan bantuan operasional. Namun, di tengah guyuran miliaran rupiah tersebut, riak-riak keluhan wali murid mengenai "uang komite" dan "biaya daftar ulang" justru menguat.
Tim investigasi DPW SWI Lampung kini tengah mendalami dugaan paradoks pengelolaan anggaran di madrasah tersebut. Berdasarkan petikan DIPA Nomor SP DIPA-025.04.2.418590/2025, negara telah menjamin biaya operasional pendidikan untuk 895 siswa.
Pertanyaannya kemudian: Jika negara sudah hadir dengan miliaran rupiah, mengapa tangan wali murid masih harus merogoh kocek untuk biaya yang bersifat wajib dan ditentukan?
Dalam dokumen rincian pengeluaran, terlihat bahwa dana sebesar Rp1,34 miliar tersebut diperuntukkan bagi operasional pendidikan madrasah. Secara logika regulasi, Dana BOS hadir untuk membebaskan atau setidaknya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi "pungutan terselubung". Biaya daftar ulang dan iuran bulanan komite dengan nominal yang dipatok disinyalir tetap berjalan. Praktik ini diduga melanggar **Permendikbud No. 75 Tahun 2016** dan semangat **UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003**, di mana sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
Sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan dan akurasi, tim investigasi kini tengah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen MAN 2 Bandarlampung.
Konfirmasi ini krusial untuk menjawab beberapa poin utama:
1. Realisasi vs Alokasi: Mengapa dengan alokasi BOS Rp1,3 miliar, pihak sekolah atau komite masih merasa perlu menetapkan pungutan wajib kepada siswa?
2. Uang Komite: Apakah penetapan nilai iuran bulanan telah melalui mekanisme yang benar, ataukah ini sekadar "pungutan liar" yang berbaju komite?
3. Transparansi: Sejauh mana pihak madrasah membuka informasi penggunaan dana DIPA 2025 kepada publik dan orang tua siswa?
DPW SWI Lampung, Melanni menegaskan bahwa dokumen DIPA yang dikantongi menjadi landasan kuat untuk melakukan pengawasan. "Angka satu miliar lebih itu bukan jumlah yang sedikit. Kami ingin memastikan tidak ada duplikasi anggaran di mana negara sudah bayar, tapi rakyat juga dipaksa membayar lagi untuk hal yang sama," tegasnya.
Investigasi ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan bentuk kontrol sosial agar marwah pendidikan di Lampung tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang memberatkan masyarakat. Jika dalam proses konfirmasi ini ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyalahgunaan wewenang, maka dokumen DIPA beserta bukti-bukti pungutan di lapangan akan menjadi lampiran utama dalam laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 2 Bandarlampung diharapkan dapat memberikan penjelasan yang transparan demi menjaga integritas lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag tersebut.(TiMel)


