PPG Daljab Dibiayai Negara, Mengapa Peserta di UIN Raden Intan Lampung Masih Dipungut Biaya?

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 4 Tahun 2025 di lingkungan LPTK UIN Raden Intan Lampung kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pungutan liar (pungli). Investigasi yang didasarkan pada dokumen surat resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung menyingkap adanya pungutan tak berdasar untuk acara wisuda dan pelepasan yang seharusnya didanai penuh oleh negara.


Surat laporan yang diperoleh, Nomor 080/DPW-SWI/LPG/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, ditujukan langsung kepada Ketua LPTK/PPG UIN Raden Intan Lampung, menyuarakan "Pemberitahuan Klarifikasi dan Keberatan" atas pungutan tersebut.


Investigasi mengonfirmasi adanya dua rincian biaya yang diminta dari peserta:

1. Rp 250.000 untuk peserta luring (offline).

2. Rp 50.000 untuk peserta daring (online).


Pungutan ini dilaporkan dilakukan melalui koordinator atau ketua kelas dari masing-masing jurusan, sebuah praktik yang biasa digunakan untuk mengaburkan jalur pungutan di luar rekening resmi lembaga. Pertanyaan mendasar pun muncul: Siapa yang memerintahkan pengumpulan dana ini? Dan ke rekening manakah dana ini berakhir?


Temuan paling krusial dalam investigasi ini adalah kepastian bahwa program PPG Daljab merupakan program strategis nasional yang didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Kementerian Agama Republik Indonesia.


Tim investigasi mencatat serangkaian dasar hukum yang secara tegas melarang pungutan tambahan di luar ketentuan resmi:

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengedepankan prinsip transparansi.

Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara spesifik melarang pungutan liar di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri jika tidak memiliki dasar keputusan resmi.


"PPG Daljab adalah hak guru dan dibiayai negara. Meminta biaya tambahan untuk acara kelulusan adalah bentuk pemalakan halus," ujar seorang sumber, yang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan adanya intimidasi atau pembatalan kelulusan.


Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW SWI Lampung, Melanni, lembaga tersebut menuntut penjelasan resmi dari LPTK UIN Raden Intan Lampung. Poin-poin tuntutan mereka sangat tajam:

1. Dasar hukum, pungutan kepada peserta yang sudah dibiayai APBN.

2. Surat keputusan atau regulasi internal, yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut.

3. Peruntukan dan rincian penggunaan dana, yang dipungut.

4. Kejelasan mengenai persetujuan resmi, dari pimpinan universitas terhadap pungutan ini.


"Surat klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik," tegas Melanni dalam suratnya.


Untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengenai keberimbangan berita, tim investigasi telah mencoba menghubungi Ketua LPTK/PPG UIN Raden Intan Lampung dan pimpinan universitas untuk mendapatkan klarifikasi atas surat laporan ini.


Laporan ini memiliki implikasi hukum yang serius. Surat dari SWI Lampung secara eksplisit merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).


Dugaan maladministrasi dan praktik pungutan yang bertentangan dengan perundang-undangan ini kini telah menjadi perhatian publik. Jika terbukti, ini bukan hanya masalah administratif, tetapi potensi tindak pidana korupsi yang merugikan dosen-dosen yang berdedikasi.


Penyelidikan mendalam lebih lanjut kini diperlukan dari pihak-pihak terkait, termasuk inspektorat kementerian dan aparat penegak hukum, untuk memastikan keadilan bagi para pendidik. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen UIN Raden Intan Lampung terhadap transparansi dan tata kelola yang baik (good governance).


***(Tim Investigasi)***

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!