QueenNews.co / LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik, kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Ironisnya, terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa pilu ini resmi dilaporkan ke Mapolda Lampung dengan Nomor Laporan: LP/B/358/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG pada Rabu (13/5/2026). Berdasarkan dokumen laporan tersebut, tindakan keji ini diduga telah terjadi berulang kali sejak pertengahan Januari 2025 dan baru terungkap pada Mei 2026.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang ia alami kepada sang ibu dan keluarga terdekat. Selama ini, korban diduga bungkam karena berada di bawah tekanan dan rasa takut yang mendalam terhadap sang ayah.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, korban tampak sangat terpukul dan gemetar saat menceritakan kronologi kejadian. Didampingi oleh Team Hotman 911, tangis anak berusia 10 tahun itu pecah. Ia berulang kali menyatakan ketakutannya untuk bertemu kembali dengan ayahnya.
"Pengen Ayah dipenjara, gebukin di penjara sampai busuk," ucap korban dengan suara lirih yang menggambarkan kemarahan serta rasa sakit yang mendalam.
Selain dugaan pencabulan, pihak keluarga juga mensinyalir adanya kekerasan fisik yang dialami korban di rumah. Serangkaian pengakuan ini kini telah menjadi poin penting dalam proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang di Polda Lampung.
Pihak keluarga, melalui pendampingan hukum Team Hotman 911, berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara transparan, cepat, dan tegas.
"Keluarga menuntut keadilan maksimal serta perlindungan penuh terhadap korban yang saat ini tengah mengalami trauma psikologis berat," tulis keterangan dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan memproses terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, identitas korban (nama, alamat lengkap, dan sekolah) sengaja disamarkan untuk melindungi masa depan dan privasi anak.(TiMel)

