QueenNews.co.id / PESISIR BARAT — Dewan Pimpinan Wilayah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (APBN) di Pekon Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat untuk Tahun Anggaran 2023-2024.
Hasil investigasi tim media dan pengaduan masyarakat menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 148.767.500. Kerugian ini bersumber dari manipulasi infrastruktur fisik hingga pemalsuan laporan administratif operasional desa.
Proyek Fiktif Pos Keamanan Desa: Anggaran sebesar Rp 24.375.000 pada TA 2023 tercatat cair 100%, namun secara fisik bangunan tersebut tidak pernah ada. Alibi pengalihan dana menjadi honorarium dianggap sebagai pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa mekanisme perubahan APBDes.
Mark-up dan Double Budgeting Jalan Usaha Tani: Ditemukan indikasi penggelembungan dana melalui pemisahan item pekerjaan "pemerataan" dan "fisik" pada objek jalan yang sama untuk menarik anggaran ganda dari kas negara.
Manipulasi Dana PKK dan Karang Taruna: Anggaran pembinaan PKK senilai Rp 20.812.500 dan Karang Taruna senilai Rp 13.580.700 diduga hanya menjadi "dana taktis" perangkat desa. Tim investigasi menemukan pola laporan (SPJ) yang bersifat formalitas/fiktif tanpa output kegiatan nyata.
Anomali BLT/Dana Desa: Adanya replikasi data angka pada pos Keadaan Mendesak yang identik selama dua tahun berturut-turut, memicu kecurigaan bahwa laporan tidak disusun berdasarkan verifikasi faktual Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan fakta-fakta di atas, DPW SWI Lampung menilai perbuatan Peratin Ade Yaksa dkk patut diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian pasal sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1): Terkait perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (Konteks: Pencairan dana proyek fiktif dan markup).
Pasal 3: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. (Konteks: Peratin menggunakan jabatannya untuk mengalihkan anggaran desa di luar prosedur).
Pasal 9: Terkait pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. (Konteks: Fabrikasi SPJ PKK, Karang Taruna, dan BLT).
Pasal 18: Terkait kewajiban pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain UU Tipikor, Terlapor juga terindikasi melanggar Pasal 21 UU Tipikor (Obstruction of Justice) apabila ditemukan upaya penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap saksi warga, serta melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketua DPW SWI Lampung, Melanni menegaskan bahwa laporan ini telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung dan Polda Lampung (Ditreskrimsus).
"Kami tidak akan membiarkan hak-hak rakyat desa dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesa Kapolda Lampung dan Kepala BPK untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti, Bupati Pesisir Barat harus segera memberhentikan Peratin yang bersangkutan agar proses hukum berjalan objektif," tegasnya.
Catatan Redaksi:
Dokumen ini didukung oleh salinan APBDes TA 2023-2024, dokumentasi foto lokasi, dan testimoni tertulis dari perwakilan warga yang merasa dirugikan.(Mel)

