DPW SWI Lampung Resmi Laporkan Dugaan Korupsi DD Penggawa V Tengah ke BPK, Estimasi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Melanniati
0

QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (15/02/2026).


Ketua DPW SWI Lampung mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah tim investigasi organisasi bersama masyarakat menemukan rentetan kejanggalan pada pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


"Berdasarkan verifikasi faktual di lapangan, kami menemukan pola korupsi yang sangat berani. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek fisik Pos Keamanan Desa tahun 2023 senilai Rp 24,3 Juta yang statusnya fiktif total. Anggarannya cair 100 persen, tapi bangunannya tidak ada," tegasnya dalam keterangan pers di Bandar Lampung.


Selain proyek fiktif, DPW SWI Lampung juga menyoroti modus double budgeting (anggaran ganda) pada pembangunan Jalan Usaha Tani. Penyelidikan tim media menemukan adanya pemisahan anggaran antara pemerataan jalan dan fisik pada satu objek tunggal, yang diduga kuat sebagai upaya markup anggaran.


Tak hanya sektor infrastruktur, sektor pemberdayaan masyarakat seperti dana PKK senilai Rp 20,8 Juta dan dana Karang Taruna juga terindikasi hanya menjadi "dana taktis" operasional oknum perangkat desa dengan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).


"Kami menghitung estimasi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp 148,7 Juta. Ini angka yang sangat besar untuk ukuran satu pekon. Kami meminta BPK Lampung segera turun melakukan Audit Investigatif sebelum barang bukti di desa dihilangkan atau dimanipulasi," tambahnya.


Selain ke BPK, DPW SWI Lampung juga mendesak Bupati Pesisir Barat untuk segera menonaktifkan Peratin Penggawa V Tengah, Ade Yaksa, guna mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


"Sesuai UU Desa, jika seorang kepala desa terindikasi merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang, Bupati harus berani mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara demi menyelamatkan hak-hak warga desa," pungkas Sekretaris DPW SWI Lampung.


DPW SWI Lampung memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan berencana akan meneruskan laporan ini ke Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.



Narahubung Media:

Melanniati 

Hotline DPW SWI Lampung: 

082176880588

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!