QueenNews.co.id / PESISIR BARAT – Dana Desa sejatinya adalah instrumen vital bagi kesejahteraan warga di tingkat akar rumput. Namun, di Pekon Penggawa V Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, tata kelola dana tersebut kini berada di bawah sorotan tajam akibat dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
Tim investigasi DPW Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung mengungkap adanya indikasi kuat upaya pengaburan transparansi anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Temuan paling krusial dalam investigasi ini menyasar anggaran Pos Keamanan Desa TA 2023 senilai Rp 24.375.000. Secara administratif, dana tersebut telah dicairkan secara penuh. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nihilnya realisasi fisik.
Peratin Ade Yaksa diduga kuat mengubah alokasi anggaran fisik tersebut menjadi honorarium secara sepihak tanpa melalui mekanisme Perubahan APBDes yang sah. Tindakan ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan pelanggaran berat terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kejanggalan berlanjut pada laporan dana Keadaan Mendesak (BLT) TA 2023 dan 2024. Tim investigasi menemukan pola laporan yang identik atau bersifat "copy-paste" (replikasi).
"Publikasi informasi publik adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Jika data laporan tahun lalu dan tahun ini identik, muncul pertanyaan besar: apakah dana tersebut benar-benar terserap oleh rakyat atau hanya berakhir di atas meja administratif?" tegas Melanniati, Ketua DPW SWI Lampung.
Investigasi juga mengarah pada penggunaan dana Pembinaan PKK dan Karang Taruna. Terlapor diduga menggunakan wewenangnya untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) guna melegalkan penggunaan dana yang secara materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim jurnalis kerap menemui jalan buntu, mencerminkan pengabaian terhadap hak warga desa atas tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance).
Berdasarkan fakta-fakta lapangan tersebut, DPW SWI Lampung secara resmi melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui surat Nomor: 050No./LP-OMBUDSMAN/DPW-SWI/LPG/II/2026.
Tiga Poin Pelanggaran Utama:
- Penyimpangan Prosedur: Pengalihan anggaran fisik ke honorarium tanpa landasan hukum yang sah.
- Pengabaian Kewajiban Publik: Memutus akses informasi masyarakat terhadap realisasi anggaran desa.
- Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan manipulasi SPJ demi menutupi ketidaksesuaian penggunaan dana.
Tuntutan SWI Lampung:
Kami mendesak Ombudsman RI untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sistem administrasi Pemerintahan Pekon Penggawa V Tengah. Kami juga meminta rekomendasi sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat hingga opsi pemberhentian jabatan, mengingat tindakan Terlapor telah mencederai hak publik secara luas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan berkas laporan resmi dan hasil investigasi lapangan. Hak jawab bagi pihak Terlapor senantiasa terbuka untuk menjamin keberimbangan informasi.(Mel)

