QueenNews.co.id / PESISIR BARAT –Maladpraktek menyelimuti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD KH Muhammad Thohir. Fasilitas kesehatan plat merah ini diduga kuat membiarkan sistem pengolahan limbahnya mangkrak selama tiga tahun terakhir, menciptakan bom waktu bagi lingkungan dan dugaan korupsi anggaran operasional.
Sikap mengejutkan datang dari otoritas tertinggi kesehatan di Kabupaten Pesisir Barat. Saat tim investigasi melakukan konfirmasi terkait mandeknya fungsi IPAL dan ke mana larinya anggaran pemeliharaan selama tiga tahun ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pesisir Barat, Septono, justru memberikan jawaban yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal.
"Walaikumsalam. Terima kasih informasinya, akan saya tindak lanjuti ke RS M. Thohir," ujar Septono saat dihubungi melalui pesan singkat.
Ironisnya, saat didesak mengenai kewajiban pelaporan berkala operasional IPAL yang seharusnya masuk ke meja Dinas Kesehatan setiap tahunnya, Septono secara gamblang mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut.
"Tidak ada bu, tidak ada laporan RS ke Dinkes," ucapnya singkat.
Jawaban ini bak petir di siang bolong. Sebagai instansi yang membawahi RSUD secara administratif dan teknis, pengakuan "tidak tahu" ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit tipe C beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan limbah medis dari dinas terkait?
Secara regulasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki peran krusial yang tidak bisa dipisahkan dari operasional rumah sakit. Peran tersebut meliputi:
Fungsi Pengawasan (Supervisi): Dinkes wajib memantau pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk ketersediaan sarana prasarana kesehatan yang layak lingkungan.
Verifikasi Anggaran: Dinkes seharusnya menjadi filter awal dalam melihat sinkronisasi antara serapan anggaran operasional dengan fakta lapangan di RSUD.
Penjamin Mutu Akreditasi: Dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES), pengelolaan limbah (MFK) adalah elemen penilaian vital. Jika Dinkes membiarkan RSUD lolos akreditasi dengan IPAL mati, maka ada kegagalan sistemik dalam verifikasi data.
Kelalaian Dinas Kesehatan dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) terhadap pengelolaan limbah medis bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bisa berujung pada sanksi berat:
Sanksi Administratif: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga merugikan keuangan negara atau membahayakan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.
Jeratan UU Lingkungan Hidup: Dalam UU No. 32 Tahun 2009, pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha (RSUD) terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran, dapat diancam pidana.
Turut Serta dalam Tipikor: Jika ditemukan bukti bahwa Dinkes sengaja membiarkan laporan fiktif demi mencairkan anggaran operasional IPAL yang tidak pernah terpakai (mesin mati), maka oknum dinas terkait dapat dijerat pasal penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Pengakuan Kadinkes bahwa tidak ada laporan dari RSUD selama ini menjadi bukti nyata adanya "lubang hitam" dalam manajemen kesehatan di Pesisir Barat. Jika IPAL mati namun anggaran operasional tetap terserap, ke mana uang rakyat tersebut mengalir? Dan jika limbah medis cair langsung dibuang ke tanah tanpa netralisasi, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang?
Publik menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa bukan hanya Direktur RSUD selaku KPA, namun juga jajaran Dinas Kesehatan yang terkesan "tutup mata" atas kejahatan lingkungan yang terjadi di depan mata. (Mel)

