Temuan ini meruntuhkan klaim Direktur RSUD, dr. Eva Hadaniah, yang sebelumnya menyebut fasilitas tersebut berfungsi baik. Ketiadaan laporan di meja birokrasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sinyal kuat adanya pelanggaran sistemik yang membahayakan lingkungan dan integritas hukum.
Secara regulasi, laporan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dan operasional IPAL adalah syarat mutlak bagi sebuah rumah sakit untuk mempertahankan Izin Operasional.
Muncul pertanyaan besar, Jika Dinkes tidak pernah menerima laporan IPAL, bagaimana verifikasi lapangan dilakukan untuk pembaruan izin atau akreditasi? Kuat dugaan terjadi praktik "bypass" prosedur atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (as-built drawing). Secara teknis, tanpa laporan IPAL, RSUD tersebut seharusnya tidak layak beroperasi sebagai fasilitas kesehatan tipe C.
Ketidaksinkronan data ini dapat menyeret pihak manajemen ke dalam jeratan hukum berlapis:
Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 68: Kewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Pelanggaran PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Pihak RSUD dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional karena gagal memenuhi standar teknis lingkungan yang dipersyaratkan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi & Manipulasi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Terkait dugaan rekayasa logbook harian atau laporan kinerja IPAL yang seolah-olah berjalan demi mengejar kelulusan standar akreditasi (STARKES).
Hingga berita ini diturunkan, bantahan dari pihak RSUD belum disertai bukti otentik berupa sertifikat hasil uji lab air limbah (Inlet/Outlet) atau bukti setor pajak lingkungan. Pernyataan Direktur yang meragukan sumber informasi internal justru memperlihatkan sikap defensif yang tidak transparan.
"Jika laporan ke Dinas Kesehatan saja tidak ada, maka klaim 'berjalan baik' itu adalah kebohongan publik," ujar Ketua SWI yang memantau kasus ini.
Tanpa langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat, limbah medis cair RSUD KH Muhammad Thohir akan terus menjadi bom waktu bagi ekosistem Pesisir Barat. Masyarakat kini menunggu, apakah izin operasional rumah sakit ini akan ditinjau ulang atau tetap dibiarkan melenggang di atas dugaan pelanggaran aturan. (Mel)


