Direktur RSUD KH Muhammad Thohir Bantah IPAL Mangkrak, Fakta Lapangan Beri Sinyal Laporan Fiktif

Melanniati
0


QueenNews.co.id / PESISIR BARAT—  Fasilitas kesehatan plat merah di Pesisir Barat, RSUD KH Muhammad Thohir, kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasi medisnya, melainkan dugaan skandal pengelolaan limbah medis yang berpotensi mengancam lingkungan hidup serta adanya indikasi manipulasi anggaran negara.


​Berdasarkan investigasi tim redaksi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah sakit tipe C tersebut diduga kuat telah diabaikan selama tiga tahun. Kondisi ini kontras dengan standar akreditasi rumah sakit yang mewajibkan pengolahan limbah cair secara ketat demi mencegah pencemaran toksik.

​Kejanggalan ini terkuak melalui pengakuan seorang sumber internal rumah sakit yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi pekerjaannya, Pesisir Barat, Rabu (31/01/2026).

​"Ya, mesin olah limbah cair rumah sakit mati sudah lama, tiga tahunan ada," ungkap sumber tersebut kepada tim redaksi.


​Informasi ini diperkuat dengan pantauan di lokasi yang menunjukkan mesin pengolah limbah cair tersebut tampak pasif dan tidak menunjukkan aktivitas operasional sebagaimana mestinya.

​Menanggapi temuan ini, Direktur RSUD KH Muhammad Thohir, dr. Eva Hadaniah A, Sp. Rad, memberikan bantahan keras. Namun, alih-alih memberikan bukti teknis operasional, dr. Eva justru mempertanyakan kredibilitas sumber informasi dan mengklaim sistem masih berfungsi.


"Kok bisa mantan pasien bicara seperti itu ya? Dan menurut saya beritanya tidak benar. IPAL RS masih berjalan baik," tulisnya dalam pesan singkat.


​Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Jika mesin diklaim aktif, terdapat ketidaksinkronan antara pernyataan manajemen dengan fakta lapangan serta pengakuan sumber internal yang mengetahui operasional harian rumah sakit.

​Secara teknis, pengadaan sistem IPAL untuk RS tipe C diperkirakan menelan anggaran negara sebesar Rp1,5 Miliar hingga Rp2,5 Miliar. Jika fasilitas ini dibiarkan menjadi "rongsokan mahal" selama tiga tahun, maka efektivitas penggunaan anggaran negara patut dipertanyakan.


​Lebih jauh lagi, sebuah sistem IPAL membutuhkan biaya operasional (running cost) rutin berkisar Rp7 Juta hingga Rp15 Juta per bulan untuk:

  • ​Konsumsi listrik blower.
  • ​Pembelian bakteri pengurai.
  • ​Pengadaan klorin.

​Muncul dugaan kuat adanya praktik "Laporan Fiktif" pada logbook harian untuk memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Jika anggaran operasional tetap dicairkan sementara mesin dalam kondisi jarang aktif bahkan mati, hal ini mengarah pada tindak pidana korupsi.

​Pakar hukum menengarai jika dugaan rekayasa ini terbukti, manajemen RSUD KH Muhammad Thohir dapat terjerat dua instrumen hukum sekaligus:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp3 Miliar atas pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu.
  2. UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) & Pasal 263 KUHP: Terkait potensi kerugian negara dari anggaran operasional dan dugaan pemalsuan dokumen dokumen negara.

​Demi menjunjung asas cover both sides dan keberimbangan informasi, redaksi telah melayangkan permintaan transparansi dokumen operasional IPAL kepada pihak RSUD. Tanpa pembuktian dokumen yang sah, bantahan pihak rumah sakit dinilai hanya sebagai upaya defensif di tengah risiko pencemaran lingkungan yang menghantui warga Pesisir Barat.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!