Bungkam Soal Limbah, Pihak RS Malah Serang Profesi Pers dan Ragukan Laporan Narasumber

Melanniati
0


QueenNews.co.id / Pesisir Barat  — Transparansi di sektor kesehatan publik kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan malfungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sebuah Rumah Sakit (RS) setempat kini berbuntut panjang. Bukannya memberikan klarifikasi berbasis data, pihak manajemen RS justru menunjukkan sikap defensif yang mencederai prinsip keterbukaan informasi.


Investigasi ini bermula dari keresahan mengenai dampak lingkungan di sekitar RS. Namun, fakta mengejutkan datang dari Septono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, pihak otoritas terkait, yang secara tegas menyatakan bahwa RS tersebut tidak pernah menyerahkan laporan berkala terkait IPAL.


Sesuai aturan, laporan tersebut wajib diserahkan per semester. Absennya laporan ini menjadi indikasi kuat adanya manajemen limbah yang tidak terpantau, yang secara langsung berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.


Tim jurnalis telah berupaya menjalankan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk memberikan hak jawab kepada pihak RS. Sejak awal, pesan singkat telah dikirimkan kepada Direktur RS untuk meminta izin konfirmasi. Meski pesan berstatus terbaca, sang Direktur memilih bungkam hingga berita tayang.


Sikap tidak kooperatif ini berlanjut saat tim mendatangi langsung lokasi RS. Alih-alih ditemui pimpinan, jurnalis justru dihadang oleh Nurhayati dari bagian Tata Usaha (TU). Dalam pertemuan tersebut, terjadi beberapa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik:

1. Penyangkalan Fakta: Nurhayati mengklaim tidak ada konfirmasi awal, padahal jejak digital menunjukkan pesan kepada Direktur telah dibaca.

2. Serangan Terhadap Profesi: Pihak RS menuding pemberitaan sebelumnya sebagai pencemaran nama baik dan hanya opini, sebuah tuduhan yang mengabaikan upaya verifikasi lapangan yang telah dilakukan.

3. Pelanggaran Hak Tolak: Dengan nada menyingung, Nurhayati berkali-kali mencecar jurnalis untuk mengungkap identitas pelapor yang mengadukan kerusakan IPAL. Tindakan ini merupakan tekanan ilegal terhadap jurnalis yang dilindungi undang-undang untuk merahasiakan sumbernya.


Informasi ini memperkuat laporan yang sebelumnya telah diangkat oleh media ini. Dalam pemberitaan sebelumnya indikasi matinya mesin IPAL sudah menjadi sorotan utama. Kesamaan pola antara temuan awal dan investigasi lanjutan ini menunjukkan bahwa masalah limbah ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan persoalan serius yang terus ditutupi dengan tameng pencitraan.


Tindakan yang dilakukan oleh jurnalis dilindungi oleh hukum, sementara penghalangan yang dilakukan pihak RS mengandung konsekuensi hukum serius:

1. Pelanggaran UU Pers (Pasal 18 ayat 1)

Tindakan pihak RS yang menghalangi jurnalis untuk mendapatkan informasi mengenai dokumen IPAL dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.


2. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7)

Desakan Nurhayati agar jurnalis membocorkan nama pelapor IPAL adalah pelanggaran terhadap martabat profesi. Berdasarkan Pasal 7 KEJ, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya. Memaksa jurnalis mengungkap sumber adalah bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.


3. Pengabaian Hak Jawab

Direktur RS yang tidak merespon konfirmasi awal telah mengabaikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Alih-alih menggunakan jalur resmi, pihak RS justru melakukan konfrontasi saat ditemui di lapangan.


Masalah limbah medis adalah ancaman nyata bagi ekosistem dan warga. Fokus utama seharusnya pada perbaikan infrastruktur IPAL, bukan pada upaya membungkam suara-suara yang menuntut transparansi.(Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!