Skandal Kapal Karam Rp 1,25 Triliun: Eks Bos ASDP Hadapi Vonis, Sorotan Tajam Akuisisi PT JN

Publisher
0

QueenNews.co.id / ​Jakarta, 20 November 2025] – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, hari ini menghadapi babak penentu dalam karirnya dan kasus hukumnya: pembacaan putusan atau vonis. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi sorotan tajam publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terjadinya dugaan kerugian keuangan negara fantastis senilai Rp 1,25 triliun dari skema akuisisi yang janggal.

Tuntutan pidana yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya terbilang berat. Ira Puspadewi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lain, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dengan denda yang sama. Angka kerugian triliunan rupiah tersebut menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di korporasi pelat merah sektor transportasi air.


​JPU dalam dakwaannya membeberkan secara detail modus operandi yang diduga menjadi sumber kerugian negara. Kerugian senilai Rp 1,25 triliun tersebut berasal dari kewajiban pembelian aset yang tak layak guna, yaitu kapal-kapal milik PT JN, sebagai syarat mutlak agar PT ASDP dapat mengakuisisi perusahaan tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap melalui laporan uji tuntas teknik (engineering due diligence) yang disusun oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Dalam laporannya, BKI menyebut secara eksplisit kondisi dua unit kapal yang menjadi bagian dari transaksi:

  1. KMP Marisa Nusantara: Dinyatakan belum siap beroperasi karena status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku.
  2. KMP Jembatan Musi II: Saat inspeksi dilakukan, kapal ini ditemukan dalam kondisi karam atau tenggelam.

Dengan adanya laporan resmi yang mengindikasikan bahwa aset yang dibeli adalah kapal rusak dan kapal karam, jaksa meyakini bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Tindakan ini disimpulkan JPU bertujuan memperkaya pemilik PT JN, yakni Adjie, dengan nilai yang sama persis dengan kerugian negara yang dituntut: Rp 1,25 triliun.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini diyakini JPU telah melanggar dakwaan primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari ini, putusan majelis hakim akan menentukan nasib eks petinggi BUMN tersebut. Keputusan ini juga akan menjadi penanda ketegasan hukum terhadap praktik korupsi yang memanfaatkan kebijakan strategis seperti akuisisi, yang seharusnya bertujuan menunjang pelayanan publik, namun justru dijadikan sarana untuk menguras kas negara.(Mel) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!