Proyek PSU DLH Lamtim Rp 20,8 Milyar Diduga jadi 'Bancakan' Oknum Dinas

Melanniati
0

QueenNews.co.id / Lampung Timur – Program peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) berupa pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Lampung Timur yang digelontorkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLH PKPP) tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 20,8 miliar, kini diselimuti dugaan praktik korupsi dan intervensi sistematis oleh oknum pejabat dinas.

Program Swakelola Pembangunan Jalan Lingkungan ini mencakup 52 titik di Lampung Timur, dengan alokasi dana sekitar Rp 400 juta per titik. Dana yang seharusnya dikelola penuh oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa penerima, disinyalir telah dikondisikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.


​Dugaan kuat manipulasi ini terungkap setelah beberapa ketua Pokmas menghubungi awak media dan memaparkan tekanan yang mereka terima dari oknum DLH. Menurut kesaksian mereka, Pokmas dipaksa menuruti skema pembagian dana yang melanggar prinsip swakelola.

Dalam skema tersebut, Pokmas hanya diperbolehkan menggunakan 20% dari total dana untuk upah tenaga kerja padat karya dan sewa alat. Sementara, 80% sisanya wajib diserahkan kepada distributor atau CV yang telah ditunjuk secara sepihak oleh oknum DLH PKPP.

“Kami diminta menyetorkan 80% dana program ke seseorang pemilik CV yang sudah ditunjuk. Katanya untuk pengadaan material sesuai RAB, tapi harganya sangat tinggi. Diduga kuat di-mark up dari harga pasar,” ujar salah satu Ketua Pokmas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.


​Kecurigaan manipulasi harga material semakin menguat dengan adanya dugaan kewajiban fee balik. Menurut para Pokmas, CV yang ditunjuk sebagai supplier material tersebut harus menyetor 10% dari total 80% dana yang mereka terima kepada oknum di DLH. Praktik ini secara langsung menggerus kualitas dan kuantitas material, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara.


​Para Pokmas yang memahami bahwa program swakelola wajib dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri mengaku tidak berdaya menentang kemauan oknum dinas tersebut. Mereka khawatir menolak intervensi akan berujung pada penundaan Mou Kerja, yang dapat menjadi celah bagi oknum dinas untuk mengkriminalisasikan Pokmas atas dasar kelalaian.

“Kalau kami menolak dan belanja material sendiri, Mou kerja tidak segera dilakukan dan terkesan ditunda-tunda. Kami takut tidak bisa segera mengerjakan program dan malah dijadikan celah untuk dikriminalisasikan,” kata Pokmas lainnya.

Mereka berharap agar tidak ada pihak luar yang mengintervensi pekerjaan di lapangan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) guna menghasilkan kualitas yang baik. Para Pokmas juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menaruh perhatian serius terhadap program ini, agar DLH Lampung Timur tidak menjadikan program peningkatan fasilitas umum ini sebagai ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok.


​Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan intervensi dan mark-up anggaran ini.

Namun, hingga berita ini dirilis, Kepala DLH yang bersangkutan gagal dikonfirmasi. Ia tidak berada di kantor dan nomor kontak WhatsApp miliknya sudah tidak aktif lagi.

​Rincian Titik Proyek (52 Desa):

​1. Desa Sribhawono, Bandar Sribhawono

​2. Desa Tulus Rejo, Pekalongan

​3. Desa Ganti Mulyo, Pekalongan

4. ​Desa Balerejo, Batanghari

​5. Desa Sumber Agung, Batanghari

​6. Desa Banjar Rejo, Batanghari

​7. Desa Margototo, Metro Kibang

8. ​Desa Sukoharjo, Sekampung

​9. Desa Karya Mukti, Sekampung

​10. Desa Bumi Nabung Udik, Sukadana

​11. Desa Sukadana Timur, Sukadana

12. ​Desa Sukadana Selatan, Sukadana

​13. Desa Pasar Sukadana, Sukadana

​14. Desa Muara Jaya, Sukadana

​15. Desa Gunung Tiga, Batanghari Nuban

​16. Desa Rama Puja, Raman Utara

​17. Desa Raman Aji, Raman Utara

​18. Desa Tanjung Kesuma, Purbolinggo

19. ​Desa Tanjung Inten, Purbolinggo

​20. Desa Tegal Ombo, Way Bungur

​21. Desa Rajabasa Lama (Induk), Labuhan Ratu

​22. Desa Rajabasa Lama I, Labuhan Ratu

​23. Desa Braja Sakti, Way Jepara

​24. Desa Sri Rejosari, Way Jepara

​25. Desa Labuhan Ratu Danau, Way Jepara

​26. Desa Labuhan Ratu II, Way Jepara

​27. Desa Braja Gemilang, Braja Selebah

​28. Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai

​29. Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai

​30. Desa Srigading, Labuhan Maringgai

​31. Desa Nibung, Gunung Pelindung

32. ​Desa Pelindung Jaya, Gunung Pelindung

​33. Desa Wana, Melinting

​34. Desa Sido Makmur, Melinting

​35. Desa Purworejo, Pasir Sakti

​36. Desa Mulyosari, Pasir Sakti

​37. Desa Labuhan Ratu, Pasir Sakti

​38. Desa Pematang Tahalo, Jabung

​39. Desa Belimbing Sari, Jabung

​40. Desa Jabung, Jabung

​41. Desa Sambirejo, Jabung

​42. Desa Bojong, Sekampung Udik

​43. Desa Sidorejo, Sekampung Udik

​44. Desa Purwokencono, Sekampung Udik

​45. Desa Gunung Agung, Sekampung Udik

​46. Desa Sido Rahayu, Waway Karya

​47. Desa Sumber Rejo, Waway Karya

​48. Desa Sumber Jaya, Waway Karya

​49. Desa Negeri Katon, Marga Tiga

​50. Desa Gedung Wani Timur, Marga Tiga

​51. Desa Giri Mulyo, Marga Sekampung

​52. Desa Gunung Mas, Marga Sekampung

[Tim]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!