QueenNews.co.id / Lampung Timur – Program peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) berupa pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Lampung Timur yang digelontorkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLH PKPP) tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 20,8 miliar, kini diselimuti dugaan praktik korupsi dan intervensi sistematis oleh oknum pejabat dinas.
Program Swakelola Pembangunan Jalan Lingkungan ini mencakup 52 titik di Lampung Timur, dengan alokasi dana sekitar Rp 400 juta per titik. Dana yang seharusnya dikelola penuh oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) desa penerima, disinyalir telah dikondisikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Dugaan kuat manipulasi ini terungkap setelah beberapa ketua Pokmas menghubungi awak media dan memaparkan tekanan yang mereka terima dari oknum DLH. Menurut kesaksian mereka, Pokmas dipaksa menuruti skema pembagian dana yang melanggar prinsip swakelola.
Dalam skema tersebut, Pokmas hanya diperbolehkan menggunakan 20% dari total dana untuk upah tenaga kerja padat karya dan sewa alat. Sementara, 80% sisanya wajib diserahkan kepada distributor atau CV yang telah ditunjuk secara sepihak oleh oknum DLH PKPP.
“Kami diminta menyetorkan 80% dana program ke seseorang pemilik CV yang sudah ditunjuk. Katanya untuk pengadaan material sesuai RAB, tapi harganya sangat tinggi. Diduga kuat di-mark up dari harga pasar,” ujar salah satu Ketua Pokmas yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Kecurigaan manipulasi harga material semakin menguat dengan adanya dugaan kewajiban fee balik. Menurut para Pokmas, CV yang ditunjuk sebagai supplier material tersebut harus menyetor 10% dari total 80% dana yang mereka terima kepada oknum di DLH. Praktik ini secara langsung menggerus kualitas dan kuantitas material, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Para Pokmas yang memahami bahwa program swakelola wajib dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri mengaku tidak berdaya menentang kemauan oknum dinas tersebut. Mereka khawatir menolak intervensi akan berujung pada penundaan Mou Kerja, yang dapat menjadi celah bagi oknum dinas untuk mengkriminalisasikan Pokmas atas dasar kelalaian.
“Kalau kami menolak dan belanja material sendiri, Mou kerja tidak segera dilakukan dan terkesan ditunda-tunda. Kami takut tidak bisa segera mengerjakan program dan malah dijadikan celah untuk dikriminalisasikan,” kata Pokmas lainnya.
Mereka berharap agar tidak ada pihak luar yang mengintervensi pekerjaan di lapangan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) guna menghasilkan kualitas yang baik. Para Pokmas juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menaruh perhatian serius terhadap program ini, agar DLH Lampung Timur tidak menjadikan program peningkatan fasilitas umum ini sebagai ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan intervensi dan mark-up anggaran ini.
Namun, hingga berita ini dirilis, Kepala DLH yang bersangkutan gagal dikonfirmasi. Ia tidak berada di kantor dan nomor kontak WhatsApp miliknya sudah tidak aktif lagi.
Rincian Titik Proyek (52 Desa):
1. Desa Sribhawono, Bandar Sribhawono
2. Desa Tulus Rejo, Pekalongan
3. Desa Ganti Mulyo, Pekalongan
4. Desa Balerejo, Batanghari
5. Desa Sumber Agung, Batanghari
6. Desa Banjar Rejo, Batanghari
7. Desa Margototo, Metro Kibang
8. Desa Sukoharjo, Sekampung
9. Desa Karya Mukti, Sekampung
10. Desa Bumi Nabung Udik, Sukadana
11. Desa Sukadana Timur, Sukadana
12. Desa Sukadana Selatan, Sukadana
13. Desa Pasar Sukadana, Sukadana
14. Desa Muara Jaya, Sukadana
15. Desa Gunung Tiga, Batanghari Nuban
16. Desa Rama Puja, Raman Utara
17. Desa Raman Aji, Raman Utara
18. Desa Tanjung Kesuma, Purbolinggo
19. Desa Tanjung Inten, Purbolinggo
20. Desa Tegal Ombo, Way Bungur
21. Desa Rajabasa Lama (Induk), Labuhan Ratu
22. Desa Rajabasa Lama I, Labuhan Ratu
23. Desa Braja Sakti, Way Jepara
24. Desa Sri Rejosari, Way Jepara
25. Desa Labuhan Ratu Danau, Way Jepara
26. Desa Labuhan Ratu II, Way Jepara
27. Desa Braja Gemilang, Braja Selebah
28. Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai
29. Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai
30. Desa Srigading, Labuhan Maringgai
31. Desa Nibung, Gunung Pelindung
32. Desa Pelindung Jaya, Gunung Pelindung
33. Desa Wana, Melinting
34. Desa Sido Makmur, Melinting
35. Desa Purworejo, Pasir Sakti
36. Desa Mulyosari, Pasir Sakti
37. Desa Labuhan Ratu, Pasir Sakti
38. Desa Pematang Tahalo, Jabung
39. Desa Belimbing Sari, Jabung
40. Desa Jabung, Jabung
41. Desa Sambirejo, Jabung
42. Desa Bojong, Sekampung Udik
43. Desa Sidorejo, Sekampung Udik
44. Desa Purwokencono, Sekampung Udik
45. Desa Gunung Agung, Sekampung Udik
46. Desa Sido Rahayu, Waway Karya
47. Desa Sumber Rejo, Waway Karya
48. Desa Sumber Jaya, Waway Karya
49. Desa Negeri Katon, Marga Tiga
50. Desa Gedung Wani Timur, Marga Tiga
51. Desa Giri Mulyo, Marga Sekampung
52. Desa Gunung Mas, Marga Sekampung
[Tim]

