Dua Pegawai Hotel di Bandarlampung Didepak Sepihak, Aroma Kecurangan dan Indikasi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan!

Melanniati
0

QueenNews.co.id / BandarLampung, Kamis 20 November 2025 — Dugaan praktik pemecatan sepihak yang melanggar hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di sektor perhotelan Lampung. Kasus yang menimpa Ayu Wulandari dan Nandita, dua pegawai yang telah mengabdi selama kurang lebih sepuluh tahun di Hotel Arnes dan Hotel Arinas (di bawah manajemen yang sama), membuka kotak pandora tentang dugaan eksploitasi dan kelalaian pengawasan instansi terkait.

​Laporan yang diterima media QueenNews.co.id mengungkap pemecatan keduanya dilakukan secara sepihak dan dinilai penuh kejanggalan. Menurut narasumber, hotel diduga "menciptakan masalah" atau mengada-adakan kesalahan sebagai dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

​Jika benar PHK dilakukan tanpa alasan yang sah dan prosedural, serta bertujuan menghindari pembayaran pesangon, pihak manajemen hotel berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelanggaran Prosedur PHK: PHK harus memenuhi alasan dan prosedur yang diatur (Pasal 151-171 UU Ketenagakerjaan). Jika PHK tidak sah, pengusaha wajib membayar kompensasi.

Indikasi Pidana (Sanksi): Pengusaha yang tidak membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, padahal PHK tidak memenuhi syarat, dapat dikenakan sanksi. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00 bagi yang melanggar ketentuan pengupahan dan hak normatif pekerja.

​Kasus ini juga menyoroti dugaan eksploitasi jam kerja. Kedua pegawai diduga di-rolling (dirotasi) di dua hotel secara terus-menerus tanpa diberikan waktu libur sesuai hak normatif pekerja.

Pelanggaran Jam Kerja: UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja maksimum (misalnya, 7 jam/hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja) dan kewajiban memberi waktu istirahat mingguan (Pasal 77-79). Kelebihan jam kerja wajib dibayar sebagai upah lembur.

Pembayaran Gaji Tunai: Laporan menyebutkan gaji dibayar tunai (cash), bukan melalui rekening. Meskipun tidak selalu ilegal, praktik ini rentan terhadap manipulasi upah dan sulitnya pembuktian pembayaran, serta bertentangan dengan praktik transparansi keuangan perusahaan yang baik.

​Salah satu temuan paling krusial adalah ketiadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi kedua pekerja.

​Wajib Daftar: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja (termasuk hotel) wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi: Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bagi yang tidak memenuhi kewajiban (Pasal 55 UU BPJS). Ketiadaan BPJS selama 10 tahun masa kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja atas jaminan sosial.

​Kasus ini mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi secara masif (PHK sepihak, ketiadaan BPJS, jam kerja berlebihan) dan telah berlangsung lama (mengingat masa kerja 10 tahun), muncul pertanyaan:

​Apakah Disnaker pernah melakukan pengawasan rutin (inspeksi) ke Hotel Arnes dan Hotel Arinas?

​Mengapa ketiadaan BPJS selama 10 tahun tidak terdeteksi oleh pengawas ketenagakerjaan?

​Adakah indikasi "permainan" atau kelalaian pengawas ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti laporan atau temuan di lapangan?

​Dugaan pelibatan aparat dalam proses pemecatan semakin mempertegas kebutuhan akan intervensi dan transparansi dari instansi pemerintah.

​Ketua SWI (Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia) Provinsi Lampung telah menyoroti kasus ini dan menyatakan akan mengambil langkah hukum:

​Pelaporan ke Disnaker: Melaporkan dugaan PHK sepihak, upah, dan jam kerja yang melanggar aturan.

​Pelaporan ke BPJS: Melaporkan ketiadaan kepesertaan selama masa kerja.

​Penyuratan Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen: Meminta pemilik hotel untuk menunjukkan perizinan usaha hotel (IMB, izin usaha pariwisata) apakah telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perhotelan, sebagai pintu masuk untuk menguji legalitas operasional secara menyeluruh.

Kasus Ayu dan Nandita harus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Hak-hak pekerja bukanlah tawar-menawar. Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan ditegakkan dan sanksi yang tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.(Tim) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!