Metro//Queen News.co.id -- Dugaan Langgar Juknis dan Mark'Up pengelolaan anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) TA 2024 untuk tingkat SD dan SMP, Plt Kepala Dinas, Dedi Hasmara dan Kabid Dikdas, Fezal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Provinsi Lampung, kesan menutup ruang informasi untuk media guna perimbangan pemberitaan terkait dugaan Mark Up Pengelolaan Anggaran BOSDA TA 2024 .Disisi lain Kabid Dikdas juga memblokir akses kontak tim media, saat dihubungi melalui via WhatsApp,"Kamis 20/11/2025
Mencuatnya berita dugaan pengelolaan BOSDA SD-SMP dan TK TA 2024, langgar ketentuan petunjuk teknis dan mark’up.
Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Metro Tahun 2024 sebesar Rp.813.617.650,00 diduga melanggar ketentuan petunjuk teknis dan ada dugaan mark’up.
Anggaran BOSDA sebesar Rp.813.617.650,00, dialokasikan untuk 61 sekolah negeri yang terdiri dari 4 Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) sebesar Rp.31.412.200,00, 47 Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebesar Rp.500.854.150,00 dan 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebesar Rp.281.351.300,00 .
Namun sangat disayangkan, karena pengelolaan dana BOSDA Kota Metro Tahun 2024 sebesar Rp.813.617.650,00 diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena mekanisme penyaluran dana BOSDA tidak disalurkan ke rekening satuan pendidikan, melainkan hanya menerima berupa barang.
Pihak sekolah hanya menerima bukti pembayaran. Artinya BOSDA itu tidak dikirim ke Rekening Sekolah, melainkan langsung pihak Dinas yang melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran,"Senin 17/11/2025 .
Kalau mengacu SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 010/KPTS/D-1/02/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Reguler dan BOSDA Kinerja Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar di Kota Metro , bahwa BOSDA merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran satuan pendidikan. BOSDA digunakan untuk pembelanjaan barang pakai habis untuk melengkapi kebutuhan yang tidak dianggarkan pada BOS.
Lalu berdasarkan Petunjuk Teknis pada Bab IV angka 1, penyaluran dana BOSDA Reguler dilakukan ke rekening satuan pendidikan yang berstatus negeri di Kota Metro.
Sementara dari konfirmasi yang dilakukan ke beberapa sekolah bahwa di tahun 2024, tidak ada pihak sekolah yang menerima BOSDA berupa dana, selain hanya menerima barang.
Seperti yang di ungkapkan Kepala Sekolah SD N 04 Metro Utara, Linda Wati, yang mengaku menerima BOSDA TA 2024 hanya berupa barang dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berupa uang tunai.
Begitu juga Kepala SMP N 08 Metro Utara, Lili Firdayanti, juga mengakui bahwa pihak sekolahnya telah menerima BOSDA TA 2024 berupa barang dan sudah selesai dalam pelaporan serta pemeriksaan BPK.
Kemudian untuk perlu diketahui, bahwa dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 010/KPTS/D-1/02/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Reguler, dan BOSDA Kinerja Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar di Kota Metro pada: Bab III, angka 1 yang menyatakan bahwa besaran alokasi dana BOSDA Reguler sebagai berikut: SDN sebesar Rp50.000,00/peserta didik dalam satu tahun anggaran berjalan dan SMPN sebesar Rp40.000,00/peserta didik dalam satu tahun anggaran berjalan.
Antoni sebagai Ketua Asosiasi jurnalis Online Lampung (AJOL) Kota metro, mengatakan sangat di sayangkan saat tim media ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang, PLT Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kota metro Dedi Hasmara Di hubungi Via WhatsApp enggan menanggapi terkesan bungkam.
Di hari yang sama tim media mencoba menghubungi Kabid SD dan SMP melalui Via WhatsApp enggan menanggapi, bahkan memblokir kontak WhatsApp salah satu Tim media tersebut, sehingganya terkesan menutup keterbukaan publik,"jelasnya.(Red/Tim)
