Kota Metro// QueenNews.co.id – Pengeloloaan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) TA 2024 untuk tingkat SD dan SMP, naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Provinsi Lampung diduga langgar ketentuan petunjuk teknis dan mark’up. Pihak penerima BOSDA (SD – SMP) pada umumnya mengaku menerima berupa barang bukan berupa uang dan telah selesai pelaporan serta pemeriksaan BPK. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, enggan menanggapi konfirmasi tim media ini. Senin, (17/11/2025).
Dalam catatan pemeriksaan BPK bahwa :
Pengelolaan BOSDA Kota Metro belum memadai dari nilai anggaran belanja barang jasa sebesar Rp.528.476.067.481.90 dengan realisasi Rp.506.352.759.603.00 (95.81%).
Dengan peruntukan atau pengeluaran kepada 61 sekolah negeri sebesar Rp. 813.617.650.00, terbagi tingkat sekolah :
- 4 Taman Kanak Kanak Negeri Rp. 31.412.200.00
- 47 SD Negeri Rp. 500.854.150.00
- 10 SMP Negeri Rp. 281.351.300.00.
Tercatat : Pengelolaan BOSDA TA 2024 pada anggaran tidak sesuai JUKNIS, Mekanisme Penyaluran dana BOSDA tidak sesuai JUKNIS, Belum ada atau belum terdapat Petunjuk Teknis terkait pengelolaan BOSDA untuk Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) dan belum terdapat pengelolaan persediaan dengan sumber dana dari BOSDA.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan BOSDA tersebut, tim media ini melakukan pendalaman informasi (In-dept Reportase) ke beberapa sekolah penerima BOSDA tingkat SD dan SMP.
Kepala Sekolah SD N 04 Metro Utara, Linda Wati mengaku mendapat BOSDA TA 2024 berupa barang dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berupa uang tunai.
“Benar pihak sekolah menerima BOSDA, tapi bukan berupa uang tunai, melainkan berupa barang. Untuk besaran atau nominal tidak begitu mengingat, lebih kurang kisaran RP.20 Juta nilai barang yang diterima sekolah,* Katanya.
Untuk pastinya, Linda Wati menyampaikan, akan dikoordinasikan kepada Bendahara sekolah yang kebetulan masih ada kegiatan PGRI. Soal rinci barang apa saja yang diterima pihak sekolah, tidak bisa begitu saja di berikan informasinya. Karena secara teknis harus bersurat resmi dan lengkap surat tugas media.
Diwaktu terpisah, Kepala SMP N 08 Metro Utara, Lili Firdayanti juga mengakui bahwa pihak sekolahnya telah menerima BOSDA TA 2024. Dan hal itu sudah selesai dalam pelaporan serta pemeriksaan BPK pada Jum’at, 11 April 2025 lalu.
Realisasi anggaran pada Desember 2024 lalu dan di nyatakan sesuai dengan juknis dan tidak ada temuan dari pihak BPK. Untuk nominal anggaran lebih kurang Rp.17 Juta berupa barang untuk satu tahun ajaran.
Demikian juga di sampaikan oleh Kepala SMP N 7 Kota Metro, Resti Febrianti, pihak sekolah menerima BOSDA TA 2024 senilai Rp.20 Juta. Untuk tahun 2025 ini, sekolah menerima Rp.30.200.000 untuk belanja barang habis pakai, kebutuhan rumah tangga sekolah.
Saat ini, kata Resti Febrianti, ada perubahan SIPD, saat perubahan belum bisa diajukan untuk pembayaran, hanya sebatas proses pemesanan ke Pejabat Barang Jasa (PBJ).
“Untuk TA 2024, barang yang belanjakan tidak jauh berbeda dengan tahun 2025 ini, hanya sistemnya sedikit berubah. Pembayarannya dilakukan pihak Dinas Pendidikan, untuk Pajak dan pembayaran pemesanan serta belanja ke toko-toko pihak Dinas itu sendiri. Pihak sekolah hanya menerima bukti pembayaran. Artinya BOSDA itu tidak dikirim ke Rekening Sekolah, melainkan langsung pihak Dinas yang melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran.”Ungkapnya.
Hasil dari In-dept reportase tim media ini bahwa, pengelolaan BOSDA TA 2024 – 2025 diduga melanggar teknis peruntukan dana BOSDA dan dugaan Mark’up bukti pembelian barang oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
Gambaran umumnya pelanggaran teknis peruntukan dana BOSDA adalah ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Dana BOSDA digunakan secara transparan yang disusun dalam RAPBS dan disetujui. Dugaan Mark’up dan pelanggaran Juknis, muncul dari teknis pengiriman rekening kasda langsung ke rekening Dinas bukan ke Rekening sekolah. Sementara proses pemesanan dan pembayaran dilakukan langsung oleh pihak Dinas terindikasi penggelembungan harga pembelian barang/jasa untuk mendapat keuntungan pribadi.
Terlebih lagi, BOSDA dilarang membeli barang dan atau perangkat lunak dalam pelaporan keuangan BOSDA. Termasuk pembiayaan ganda suatu kegiatan operasional sekolah tidak diperbolehkan untuk membiayai oleh lebih dari satu sumber pendanaan baik dari BOS reguler dan BOSDA secara bersamaa untuk transaksi belanja barang/jasa. (Tim)
