QueenNews.co.id / PALEMBANG — Wajah Kejaksaan Republik Indonesia (RI) terus mengalami transformasi signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek penindakan hukum semata, tetapi juga pembenahan fundamental di sektor Sumber Daya Manusia (SDM) dan penguatan kelembagaan yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah menutup celah ketimpangan kinerja antara pusat dan daerah.
Menurut Ketut, fondasi reformasi Kejaksaan dimulai dari penataan SDM yang ketat. Institusi ini kini menerapkan merit system (sistem merit) mulai dari proses asesmen hingga penempatan jabatan yang selektif melalui pendidikan berjenjang.
"Penerapan reward dan punishment dilaksanakan sangat tegas. Tidak sedikit Jaksa yang dipecat hingga dipidanakan jika melanggar," tegas Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Langkah "bersih-bersih" internal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum yang melayani masyarakat benar-benar memiliki integritas tinggi.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah evaluasi kinerja satuan kerja (Satker). Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak menginginkan adanya disparitas kualitas penanganan kasus.
Kejaksaan di daerah dituntut untuk tidak "melempem" atau pasif. Kinerja kejaksaan harus merata dan dirasakan di seluruh penjuru negeri, sehingga tidak hanya Kejaksaan Agung di pusat yang terlihat bekerja, namun juga seluruh jajaran di tingkat daerah.
Di sisi lain, Kejaksaan juga mengedepankan pendekatan "Penegakan Hukum Humanis" sebagai program prioritas. Pendekatan ini bertujuan agar hukum tidak melulu menjadi alat pemidanaan yang kaku, terutama bagi masyarakat kecil.
Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, serta program Jaga Desa, Kejaksaan berupaya agar perkara-perkara ringan yang tidak berdampak luas tidak perlu bermuara ke pengadilan.
Dalam konteks penanganan korupsi, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa orientasi Kejaksaan kini lebih luas. Penindakan tidak hanya soal memenjarakan koruptor, tetapi juga penerapan unsur perekonomian negara demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak.
Hal ini selaras dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini, di mana penegakan hukum harus berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.
"Jaksa harus memiliki integritas, profesional, dan empati dalam penegakan hukum," ujar Ketut mengutip pesan Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa kombinasi antara pendekatan humanis dan ketegasan hukum adalah bukti keberpihakan institusi kepada masyarakat. Transformasi ini diharapkan mampu melahirkan penegakan hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga bermanfaat bagi pembangunan bangsa.[Redaksi]

