QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG – Pengadaan Layanan Internet Berkecepatan Tinggi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Lampung Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, Ganjar Jationo, kini berada di bawah sorotan tajam setelah terkuaknya serangkaian kejanggalan serius, mulai dari penggelembungan harga (mark-up) masif, pelanggaran aturan kewajiban produk dalam negeri (PDN), hingga tumpang tindih data administrasi penyedia.
Pengadaan tersebut meliputi dua paket utama: Fiber Domestik 5000 Mbps senilai Rp 4,8 Miliar dan Fiber Optik Internasional 2000 Mbps senilai Rp 3,48 Miliar. Proyek senilai total Rp 8,28 Miliar ini dimenangkan oleh PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) melalui skema E-purchasing.
Penyelidikan mendalam terhadap laporan detail belanja paket Satuan Kerja Diskominfo Provinsi Lampung dan pembanding harga di E-Katalog PT SMS mengungkap selisih harga yang sangat mencolok, mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Untuk paket Fiber Optik Domestik 5000 Mbps, harga beli yang dicatatkan Kominfo Lampung adalah Rp 4,8 Miliar. Padahal, harga E-Katalog resmi PT SMS tercatat hanya sebesar Rp 541,68 Juta per tahun. Selisih harga mencapai Rp 4,26 Miliar.
Untuk paket Fiber Optik Internasional 2000 Mbps, harga beli tercatat Rp 3,48 Miliar. Bandingkan dengan harga E-Katalog PT SMS yang hanya Rp 355,2 Juta per tahun. Selisih harga di sini mencapai Rp 3,12 Miliar.
Secara total, selisih harga kedua paket tersebut mencapai angka fantastis Rp 7,38 Miliar, menguatkan dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan harga atau mark-up yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara (seperti penggelembungan harga) dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 200 Juta hingga Rp 1 Miliar. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi (Pasal 3), ancaman pidana penjara minimal 1 tahun juga menanti.
Selain itu, PT SMS juga diketahui mencatat kontribusi produk dalam negeri (PDN) sebesar nol, sebuah fakta yang secara jelas melanggar Keputusan Menteri Kominfo Nomor 017/TEL.02.02/2018 yang mewajibkan penyelenggara jasa internet memanfaatkan PDN dalam pelaksanaan usahanya.
Kejanggalan tidak berhenti pada harga dan PDN. Data administrasi PT SMS menunjukkan ketidaksesuaian alamat kantor yang dilaporkan.
Alamat resmi PT SMS di situs web tercatat di Komplek Ruko BKP Jl. Bukit Kemiling Permai Raya No. 78 Blok A77, Kemiling, Bandar Lampung. Sementara itu, izin resmi Kementerian Kominfo mencatat alamat yang berbeda: Jalan Beringin Gg. Tangkil No. 27, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Lebih lanjut, alamat Ruko BKP yang digunakan PT SMS juga tercatat dipakai oleh perusahaan lain, yakni PT Telematika Media Solusi (TMS).
Perbedaan alamat dan tumpang tindih lokasi kantor ini dinilai melanggar kewajiban pelaporan perubahan alamat dalam Keputusan Kominfo dan secara serius bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 terkait keabsahan lokasi kantor penyedia. Pelanggaran terhadap peraturan LKPP ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pembatalan E-Katalog, hingga dimasukkannya penyedia ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) yang melarang perusahaan tersebut ikut serta dalam pengadaan pemerintah di masa depan.
Menanggapi rentetan kejanggalan ini, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanni, menyatakan akan segera menyurati Dinas Kominfo secara resmi. SWI menuntut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara menyeluruh mengenai proses pengadaan dan pertanggungjawaban dana.
Permintaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila Kominfo Lampung menolak atau menghambat pemberian informasi yang merupakan hak publik, institusi tersebut terancam diproses melalui Komisi Informasi (KI), yang dapat memberikan sanksi administratif dan memerintahkan pembukaan dokumen. Keterbukaan ini menjadi kunci untuk mengungkap apakah selisih dana Rp 7,38 Miliar tersebut memang merupakan kerugian negara akibat praktik KKN.
Masyarakat menanti transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur vital di Provinsi Lampung.(Mel)

