QueenNews.co.id / Palembang, 17 November 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka berinisial WS (Direktur PT. BSS dan PT. SAL) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank "plat merah" (BUMN) kepada dua perusahaan tersebut.
Penahanan ini melengkapi lima tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu pada 10 November 2025. Tersangka WS ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada hari Senin, 17 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa WS sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi karena alasan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pada hari ini, Senin, tanggal 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya yang diterima awak media.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan tindakan penahanan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, Tersangka WS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Masa penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 dan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Tersangka WS diketahui menjabat sebagai Direktur di dua perusahaan tersebut, yaitu:
• Direktur PT. BSS periode Tahun 2016 hingga sekarang.
• Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 hingga sekarang.
Adapun peran utama Tersangka WS dalam kasus dugaan korupsi ini meliputi:
Penandatanganan Pengajuan Pinjaman: Bertindak sebagai Direktur di kedua perusahaan, WS yang menandatangani pengajuan pinjaman/kredit kepada bank BUMN terkait.
Otoritas Dana: Memiliki otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana yang dialokasikan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka, termasuk WS. Kelima tersangka lain telah ditahan sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.(Redaksi)



