Ironi "Media Gathering" Pemprov Lampung, Media Dilarang Masuk, Kadis Kominfo Sebut Acara "Influencer"

Melanniati
0


QueenNews.co.id / 17 November 2025  — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfo) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, diduga kuat telah menghalangi kerja jurnalistik dengan melarang sejumlah wartawan memasuki acara resmi pemerintah daerah. Ironisnya, acara yang diselenggarakan di Mahan Agung pada Minggu (16/11/2025) itu secara eksplisit berjudul "Ramah Tamah Gubernur Lampung Bersama Media Gathering di Provinsi Lampung dalam membangun hubungan yang harmonis dan kolaboratif sebagai mitra strategis" Aksi pelarangan yang disampaikan oleh petugas Satpol PP ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan inkonsistensi pejabat publik Lampung dalam membangun hubungan kemitraan dengan pers.

Investigasi menemukan setidaknya tiga kejanggalan utama dalam peristiwa ini:

• Inkonsistensi Judul vs. Pelaksanaan: Nama resmi kegiatan adalah "Media Gathering" dengan tujuan tertera "Membangun Hubungan yang Harmonis dan Kolaboratif sebagai Mitra Strategis" dengan media. Namun, di lapangan, wartawan dari berbagai media justru ditolak dan diminta kembali oleh petugas Satpol PP.

• Klarifikasi Pejabat yang Kontradiktif: Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Ganjar Jationo memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan dokumen resmi acara. Ia menyebut acara tersebut "bukan acara media, melainkan acara influencer." Pernyataan ini secara langsung mementahkan judul acara yang jelas-jelas mencantumkan kata "Media Gathering."

• Kepentingan Publik yang Terabaikan: Acara yang dihadiri oleh Gubernur dan sejumlah Kepala Dinas (Kominfo, Disperindag, Satpol PP) adalah agenda resmi yang menggunakan anggaran publik. Penolakan terhadap wartawan yang bertujuan meliput dan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya pembatasan informasi atau pemilahan pers.


Kronologi Lapangan (Detail Peristiwa)

- Minggu (16/11/2025), sejumlah wartawan tiba di lokasi acara "Media Gathering" Gubernur Lampung di Mahan Agung.

- Wartawan dihadang oleh petugas Satpol PP yang berjaga.

- Petugas Satpol PP secara eksplisit menyampaikan adanya larangan dari pimpinan untuk meliput acara tersebut.

- Larangan ini tidak hanya menimpa satu, melainkan beberapa wartawan dari media berbeda.

Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi: Pelarangan ini berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mencederai kemitraan yang seharusnya harmonis antara pers dan pemerintah.


Redaksi QueenNews.co.id telah meminta klarifikasi resmi dan penjelasan rinci mengenai inkonsistensi judul, anggaran, dan alasan pelarangan dari Kadis Kominfo Provinsi Lampung. Hingga saat berita ini diturunkan, pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi.


Publik berhak mengetahui alasan di balik kebijakan yang kontradiktif ini. Kadis Kominfo diminta segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan. Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(Redaksi) 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!