
JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) akan membawa dugaan aliran dana dalam polemik pemotongan honor petugas Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) di Lampung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin, 21 September 2026.
Laporan tersebut secara khusus akan menyoroti dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan pihak berinisial T dan R, yang dalam informasi yang dihimpun FORMMASI disebut sebagai oknum tenaga ahli legislatif. FORMMASI meminta dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan, tetapi ditelusuri melalui jejak transaksi keuangan.
Dugaan yang disampaikan FORMMASI berkaitan dengan adanya pemotongan sekitar Rp2 juta dari honor Rp12 juta per petugas. Massa menduga terdapat pihak tertentu yang berperan sebagai perantara dalam proses rekrutmen maupun pengondisian calon petugas sebelum pembayaran honor dilakukan.
Jenderal Lapangan FORMMASI, Bung Rochi, menegaskan bahwa inti laporan mereka bukan sekadar mempertanyakan adanya potongan, melainkan membongkar ke mana uang tersebut mengalir dan siapa saja yang diduga menerima manfaatnya.
“Kami akan membawa persoalan ini ke PPATK. Fokus kami adalah aliran dananya. Kalau benar ada potongan Rp2 juta dari setiap petugas, uang itu tidak mungkin hilang begitu saja. Harus ditelusuri siapa penerimanya, melalui rekening siapa, dan apakah ada aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, termasuk inisial T dan R yang muncul dalam bahan informasi kami,” tegas Rochi.
Menurut Rochi, pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan yang akan diserahkan kepada PPATK. Namun, ia menegaskan bahwa informasi mengenai T dan R masih merupakan dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan analisis transaksi.
Iya juga mempertanyakan bagaimana dugaan pemotongan dapat terjadi apabila, sebagaimana penjelasan yang mereka terima, BPS Bandar Lampung tidak pernah menetapkan pungutan terhadap petugas.
“Kalau BPS menyatakan tidak ada pungutan resmi, maka pertanyaan besarnya justru siapa yang meminta uang tersebut dan siapa yang akhirnya menerima. Jangan berhenti pada istilah ‘oknum’. Telusuri uangnya sampai ke rekening dan penerima akhirnya. Dari sana fakta akan berbicara,” ujar Rochi.
Lanjutnya, dalam penelusuran tersebut penting untuk menguji apakah dugaan pemotongan merupakan tindakan individual atau memiliki pola yang lebih luas dan melibatkan pihak lain.
Karena itu, selain menyerahkan laporan kepada PPATK, FORMMASI mendesak aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk menguji seluruh informasi berdasarkan bukti transaksi yang sah.
“Ini bukan soal Rp2 juta semata. Kalau potongan itu terjadi terhadap banyak petugas, nilainya menjadi besar. Yang harus dibuka adalah siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, dan ke mana uang itu mengalir,” tegasnya.
Selain itu, iya menyatakan akan menyerahkan dokumen dan bahan informasi kepada PPATK pada Senin, 21 September 2026, serta meminta hasil penelusuran keuangan tersebut menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana.
FORMMASI menegaskan, mereka tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan dugaan. Mereka meminta uangnya ditelusuri dan faktanya dibuka. Jika aliran dana benar mengarah kepada pihak tertentu, maka pihak tersebut harus memberikan penjelasan melalui proses hukum yang transparan. (rls)
