Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPJN 2 Lampung Diseret Ke KPK-Kemen PU Pekan Depan

Admin Redaksi
0

Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formasi) di bawah kepemimpinan Ketua Sapriansyah akan menggelar aksi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 24 September 2026. Aksi tersebut membawa sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius terkait pengelolaan anggaran  dan dugaan penyalahgunaan wewenang pada Satuan Kerja Wilayah 2 BPJN Lampung.


Formasi menyoroti sejumlah paket belanja yang menurut hasil penelusuran mereka memperlihatkan adanya dugaan ketidakseimbangan antara nilai anggaran, realisasi fisik, volume pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban. Salah satu yang dipersoalkan ialah Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan nilai sekitar Rp599 juta lebih.


Berdasarkan dokumentasi kondisi fisik yang dihimpun Formasi, pekerjaan yang terlihat antara lain berupa pemolesan semen, plaster aci, perapihan saluran drainase berukuran kecil, serta pekerjaan finishing pada dinding dan lantai. Lembaga Anti Korupsi itu mempertanyakan kesesuaian antara kondisi tersebut dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah dan meminta aparat pengawasan menghitung kembali volume, spesifikasi material, harga satuan, progres pekerjaan, kontrak, pembayaran hingga bukti serah terima.


Sorotan berikutnya mengarah pada Pemasangan Interior Gedung dengan nilai sekitar Rp452 juta lebih. Dari penelusuran visual yang disampaikan Formasi, pekerjaan yang tampak meliputi panel dinding dekoratif bermotif marmer, list aksen berbahan stainless atau aluminium, pelapis PVC atau wallpanel vertikal, wallpaper, blind jendela, pengecatan serta sejumlah pekerjaan finishing nonstruktural.


Menurut Sapriyansah, besarnya nilai kegiatan tersebut perlu diuji melalui penghitungan teknis secara independen. Mereka meminta pemeriksa tidak hanya melihat keberadaan fisik pekerjaan, tetapi mencocokkan luasan terpasang, jenis material, spesifikasi, harga satuan, biaya tenaga kerja, keuntungan penyedia, pajak, volume dalam kontrak serta pembayaran yang telah dilakukan.


Meraka menilai perbedaan antara dokumen anggaran dan hasil fisik, apabila benar terbukti setelah pemeriksaan, dapat membuka kemungkinan adanya persoalan dalam penyusunan volume, penetapan harga satuan, spesifikasi, progres pekerjaan maupun administrasi pertanggungjawaban. Namun seluruh dugaan tersebut menurut mereka harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan dokumen serta lapangan oleh lembaga yang berwenang.


Tidak berhenti pada pekerjaan gedung, Formasi juga membawa persoalan Belanja Pengadaan Baju Seragam Dinas Pegawai dengan nilai sekitar Rp300 juta lebih. Kegiatan tersebut disebut melibatkan pihak konveksi Penjahit Dinta Taylor.


Persoalan yang menjadi perhatian serius ialah adanya informasi mengenai perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan barang yang diterima pegawai. Dalam dokumen yang mereka soroti disebutkan setiap pegawai memperoleh dua stel seragam, sementara berdasarkan informasi yang diterima, sebagian pegawai disebut hanya mendapatkan satu stel.


Jika perbedaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, daftar penerima, bukti distribusi, kontrak, faktur, pembayaran serta keterangan pegawai, maka terdapat persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka mengenai jumlah barang yang sebenarnya dipesan, diproduksi, dibayar dan diterima.


Lembaga Yang Bermarkas di Salemba ini juga mempertanyakan mekanisme pembayaran kepada penyedia karena memperoleh informasi mengenai dugaan perbedaan antara nilai kegiatan dengan pembayaran yang diterima pihak pelaksana. Karena itu, mereka meminta Kementerian PU Khususnya Dirjen Bina Marga, dan KPK dapat Membongkar serta menelusuri seluruh aliran pembayaran agar diketahui apakah terdapat selisih, potongan, pengembalian atau transaksi lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.


Persoalan lain yang akan dibawa dalam aksi ialah Belanja Pemeliharaan Tiga Kendaraan Roda Empat dengan nilai sekitar Rp35 juta lebih. Formasi menduga kegiatan tersebut perlu diperiksa karena kendaraan yang digunakan Satker Wilayah 2 BPJN Lampung disebut berstatus sewa.


Status kendaraan sebagai kendaraan rental menjadi titik penting yang menurut Aktivis Jakarta asal lampung ini, harus diperjelas melalui dokumen perjanjian sewa. Sebab pembagian tanggung jawab pemeliharaan antara penyewa dan pemilik kendaraan bergantung pada klausul kontrak. Karena itu, dalam aksi pekan deoan mereka akan melaporkan dan meminta aparat pemeriksa membuka dokumen rental, mencocokkannya dengan bukti servis, nota bengkel, identitas kendaraan, tanggal pemeliharaan, jenis pekerjaan serta pembayaran yang menggunakan anggaran negara.


Dalam pernyataannya mereka mengaku menemukan informasi mengenai penggunaan nota atau bukti transaksi bengkel yang mereka duga perlu diverifikasi ke pihak penerbit. Jika pemeriksaan menemukan bahwa transaksi tidak pernah terjadi atau dokumen tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya, persoalan tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan harus ditangani berdasarkan alat bukti yang sah.


Rangkaian persoalan tersebut membuat Formasi meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial. Mereka mendorong audit menyeluruh terhadap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran dan pertanggungjawaban berbagai kegiatan pada Satker Wilayah 2 BPJN Lampung, termasuk pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menurut mereka akan turut dibawa dalam laporan kepada aparat penegak hukum.


Ketua Formasi Sapriansyah menyatakan pihaknya tidak ingin dugaan tersebut berhenti sebagai polemik. Menurutnya, seluruh data yang dimiliki akan disampaikan kepada institusi yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan agar setiap angka dalam dokumen anggaran dapat diuji dengan kondisi nyata di lapangan.


“Yang kami persoalkan bukan sekadar besarnya angka, tetapi kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume, kualitas pekerjaan, barang yang diterima, pembayaran dan pertanggungjawabannya. Jika semuanya benar, silakan dibuktikan melalui audit. Jika ditemukan penyimpangan, kami meminta aparat menindaklanjutinya sesuai hukum,” kata Sapriansyah.


Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan merupakan kesalahan administratif, ketidaktepatan perencanaan, persoalan kualitas pekerjaan, atau terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, menurut prinsip pemeriksaan hukum, harus didasarkan pada bukti dan kewenangan lembaga pemeriksa maupun penegak hukum.


Dalam aksi 24 September mendatang, Formasi disebut akan mendesak Kementerian PU melakukan pemeriksaan internal terhadap kegiatan yang dipersoalkan, meminta aparat pengawasan melakukan audit teknis dan administratif, serta meminta KPK maupun aparat penegak hukum menelaah apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.


Lebih Jauh Sah mengaskan kerangka pemberantasan korupsi diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Setiap Uang negara harus diselamatkan, dan diperiksa Seacra utuh dan Menyeluruh sesuai Undnag Undang", Jelasnya.


Hingga berita ini disusun, pihak Satker Wilayah 2 BPJN Lampung telah dikonfirmasi, namun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, meski dalam keadaan aktif, belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mengenai nilai kegiatan, volume pekerjaan, dasar pengadaan, realisasi fisik, pengadaan seragam, pemeliharaan kendaraan serta dokumen pertanggungjawaban yang menjadi sorotan Formasi. (rls)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!