Dugaan Pelanggaran Seleksi S3 Unila: Ketika Kursi Doktor Dipangkas Bayang-Bayang Kekuasaan Pejabat

Melanniati
0



QueenNews.co / Bandar Lampung —
Program Doktor (S3) sebagai jenjang pendidikan akademik tertinggi menuntut standar integritas, kompetensi, serta kejujuran moral yang tinggi dari setiap kandidatnya. Namun, proses penerimaan mahasiswa baru Program S3 di Universitas Lampung (Unila) tahun 2026 mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah muncul dugaan adanya peserta lolos seleksi tanpa mengikuti seluruh tahapan yang diwajibkan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan Computer Based Test (CBT) untuk Program Doktor tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, bertempat di Gedung UPA TIK Universitas Lampung. Di tengah tahapan krusial tersebut, beredar kabar miring mengenai ketidakhadiran salah satu peserta yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, saat ujian berlangsung.


Polemik ini semakin melebar akibat sulitnya akses masyarakat terhadap pengumuman resmi melalui laman Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Mahasiswa Universitas Lampung (SIMANILA Unila). Gangguan akses ini memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat terkait objektivitas panitia seleksi.


Sejumlah pihak pemerhati pendidikan tinggi mendesak agar institusi kampus terbuka. Keberadaan fasilitas pengawasan berupa Closed Circuit Television (CCTV) di Gedung UPA TIK Unila semestinya dapat difungsikan sebagai instrumen audit digital yang transparan untuk membuktikan kehadiran fisik peserta secara objektif sesuai jadwal.


Apabila terbukti benar bahwa seorang peserta lolos seleksi tanpa melalui prosedur baku—seperti mangkir dari ujian tertulis wajib—tindakan tersebut tidak hanya mencederai marwah dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan etika pejabat publik.


1. Aspek Pelanggaran Administrasi & Etika Penyelenggara: Penyelenggaraan seleksi perguruan tinggi negeri diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan. Intervensi atau kelalaian prosedural dalam bentuk meluluskan peserta yang tidak mengikuti ujian mencederai rasa keadilan bagi peserta lain.


2. Tanggung jawab Moral Pejabat Publik: Sebagai seorang Ketua DPRD yang memegang mandat representasi rakyat, standar kepatutan dan keteladanan moral (code of conduct) di ruang publik maupun akademik semestinya dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan pengaruh (conflict of interest).


Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Lampung, panitia penerimaan mahasiswa baru, maupun Ahmad Giri Akbar belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi ketika coba dihubungi. Klarifikasi komprehensif dari pihak-pihak terkait sangat dinantikan guna menjaga marwah institusi pendidikan tinggi dari opini publik yang semakin berkembang.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!