![]() |
| Gambar kiri: suami lama dan suami baru LD, kanan: Kepala BKD |
QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Polemik dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan yang menyeret oknum Staf Ahli Gubernur Lampung berinisial LD kian memanas. Usai bungkam saat dikonfirmasi awak media, kini sorotan tajam beralih pada mekanisme pengawasan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung serta tata kelola pengangkatan tenaga ahli di lingkup dinas terkait.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/7/2026), akhirnya angkat bicara terkait isu yang kian menjadi bola liar di masyarakat ini. Rendi mengakui bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai kasus dugaan perselingkuhan, nikah siri, hingga sengketa harta gono-gini yang melibatkan LD.
Meski demikian, Rendi menegaskan bahwa BKD tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
"Kami baru mendengar masalah ini. Namun, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada, BKD akan segera membentuk tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan (LD)," tegas Rendi.
Lebih lanjut, Rendi memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif. Mengingat jabatan yang diemban LD saat ini sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, pemeriksaan ini menjadi krusial untuk menjaga muruah birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung.
Di sisi lain, Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanniati, memberikan catatan kritis terkait akar persoalan ini. Menurutnya, masalah etika yang mencuat saat ini disinyalir berhulu dari kebijakan masa lalu saat LD masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Melanniati menyoroti dugaan kejanggalan dalam prosedur pengangkatan tenaga ahli di masa jabatan LD. Ia mempertanyakan transparansi dan urgensi penunjukan oknum berinisial Co sebagai tenaga ahli kala itu, yang diduga memiliki keterkaitan hubungan asmara terlarang dengan LD waktu itu.
"Kami mendesak Pemprov Lampung untuk membuka secara transparan bagaimana proses rekrutmen tenaga ahli di masa itu. Apakah pengangkatan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi atau justru sarat dengan nepotisme dan kepentingan pribadi? Ini yang harus diurai oleh tim pemeriksa BKD," ujar Melanniati.
Lebih jauh, Melanniati menegaskan bahwa keterlibatan oknum dalam kasus dugaan penganiayaan hingga ke laporan polisi dengan nomor LP/B/1080/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, bukan lagi masalah pribadi, melainkan sudah menyentuh ranah moralitas ASN.
"Sebagai organisasi pers, kami akan terus mengawal kasus ini. Tindakan dugaan intimidasi terhadap mantan suami hingga isu perselingkuhan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021. Jangan ada upaya perlindungan atau intervensi dari pihak manapun. Publik menanti ketegasan Inspektorat dan BKD untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar LD segera memberikan klarifikasi terus mengalir. Ketiadaan tanggapan dari pihak bersangkutan pasca-pemblokiran kontak wartawan semakin menguatkan perlunya tindakan disiplin proaktif dari Pemprov Lampung demi menjaga marwah korps ASN di Bumi Ruwa Jurai. (TiMel)

