QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bersubsidi Bio Solar kembali terungkap di wilayah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pemantauan di lapangan, praktik pengambilan dan penampungan BBM tersebut berlangsung di salah satu lokasi yang dijadikan gudang penampungan tidak resmi di Jalan Soekarno‑Hatta, Bandar Lampung.
Dari bukti visual yang berhasil diabadikan, terlihat jelas sebuah kendaraan angkutan jenis kotak (box) sedang melakukan aktivitas penyedotan BBM bersubsidi menggunakan alat pompa atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan grijen. BBM yang disedot tersebut kemudian dialirkan dan ditampung di dalam wadah‑wadah penampungan yang berada di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan itu tercatat atas nama perusahaan Kiat Ananda Grup. Padahal berdasarkan dokumen peruntukan dan jenis izin operasionalnya, kendaraan niaga tersebut secara resmi diperuntukkan bagi angkutan logistik umum serta pengiriman barang makanan beku, dan sama sekali tidak diizinkan digunakan untuk mengangkut, menyalurkan, maupun menampung BBM jenis apapun, apalagi BBM bersubsidi.
Merespons hal itu, Azahriansyah, pengamat hukum yang juga pemerhati masalah energi dan penegakan hukum di Lampung, menyayangkan keras praktik yang sudah berlangsung tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media Indorepublik.com pada Minggu, 12 Juli 2026, ia menegaskan bahwa tindakan itu sudah jelas melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Sangat disayangkan sekali, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak dan ditujukan khusus bagi pelaku usaha skala kecil, serta kendaraan‑kendaraan yang secara aturan memang berhak menggunakannya, justru disalahgunakan untuk kepentingan lain dan dikomersialkan secara tidak bertanggung jawab,” ujar Azahriansyah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyalahgunaan seperti ini selain merugikan keuangan negara, juga secara langsung mencabut hak warga masyarakat yang benar‑benar membutuhkan dan berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Menurutnya, modus pengalihan fungsi kendaraan dan penggunaan alat penyedot ilegal seperti ini sudah menjadi pola yang berulang, sehingga tidak bisa lagi hanya dianggap pelanggaran ringan.
Atas dasar itu, Azahriansyah secara khusus meminta perhatian dan atensi langsung dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung beserta jajaran, serta seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait untuk turun tangan dan menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Saya meminta dan berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolda Lampung, untuk segera menindak tegas lokasi penampungan BBM bersubsidi tersebut beserta seluruh pihak yang terlibat. Sudah sangat jelas ini menyalahi aturan, dan jika dibiarkan terus berlanjut kerugian negara serta dampak buruknya bagi masyarakat akan semakin besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Kiat Ananda Grup terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat luas berharap aparat dapat segera melakukan penindakan secara menyeluruh, mulai dari lokasi penampungan, pelaku, hingga jaringan yang terlibat di dalamnya, sekaligus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang kembali di wilayah Lampung.(*)

