Pejabat PA Tulang Bawang Barat Diduga Terlibat Skandal, Hakim PTA Beri Lampu Hijau Laporan Resmi"

Melanniati
0



QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG, 16 Juli 2026 — Langkah tegas diambil oleh Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung menyikapi dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat berinisial "I" di Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Barat.


Setelah pemberitaan mengenai dugaan hubungan gelap oknum tersebut mencuat ke publik, tim investigasi DPW SWI Lampung segera melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung guna memastikan langkah penegakan disiplin aparatur peradilan.


Dalam pertemuan koordinasi tersebut, pihak hakim di lingkungan PTA Bandar Lampung memberikan respons positif dan meminta agar dugaan pelanggaran moral ini segera ditindaklanjuti secara administratif.


"Agar segera membuat laporan resmi. Hal ini penting sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti dan memproses dugaan pelanggaran disiplin yang terjadi di lingkungan peradilan," ujar salah seorang Hakim di PTA Bandar Lampung saat menerima delegasi SWI.


Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanniati menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan pengumpulan data dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat laporan.


"Kami menyambut baik arahan dari pihak PTA Bandar Lampung. Saat ini, tim investigasi telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan perselingkuhan ini. Kami segera melayangkan laporan resmi kepada PTA Bandar Lampung dan tembusan kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung di Jakarta," tegas Ketua DPW SWI Lampung.


Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.


"Oknum 'I' adalah seorang pejabat struktural yang seharusnya menjadi teladan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan mencederai kode etik pegawai pengadilan. Kami berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga tuntas agar ada pemeriksaan internal yang objektif guna membuktikan kebenaran dugaan tersebut," tambahnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum "I" diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain. 


Laporan resmi yang akan diserahkan DPW SWI Lampung nantinya akan mendesak Bawas MA dan PTA Bandar Lampung untuk melakukan investigasi mendalam, termasuk sanksi tegas jika terbukti oknum tersebut melanggar aturan disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan pedoman perilaku pegawai pengadilan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DPW SWI Lampung terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa supremasi hukum di lingkungan peradilan tetap tegak tanpa pandang bulu. (Tim/Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!