Gaduh 31 Sporadik Janggal di Kelurahan Gotong Royong, Lurah Berdalih Sesuai Prosedur!!!

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Polemik masih menyelimuti tata kelola administrasi pertanahan di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.


Sebanyak 31 Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama UI diduga kuat terbit di atas lahan yang salah sasaran, memicu keresahan massal di kalangan warga setempat.


Berdasarkan investigasi tim media, puluhan Sporadik tersebut diterbitkan pada tanggal 21 April 2020 dengan dibubuhi tanda tangan Lurah Gotong Royong.


Ironisnya, lokasi tanah yang diklaim dalam dokumen-dokumen tersebut justru berada di atas bidang tanah yang telah bersertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM) resmi dan telah ditempati secara sah oleh pemilik aslinya selama puluhan tahun.


Munculnya dokumen-dokumen yang diduga kuat cacat substansi dan tidak sesuai fakta lapangan ini langsung memantik reaksi keras dari warga yang merasa rumah mereka dicaplok secara administrasi. Kejadian ini menambah daftar panjang kekisruhan agraria di wilayah Gotong Royong.


Warga menilai penerbitan 31 Sporadik ini sangat janggal dan terkesan asal-asalan. Pasalnya, mekanisme krusial seperti verifikasi atau cek fisik lapangan diduga kuat tidak pernah dilakukan oleh pihak kelurahan sebelum dokumen ditandatangani.


Lebih mencurigakan lagi, saksi-saksi yang tercantum dan ikut menandatangani surat Sporadik tersebut diketahui bukan merupakan Ketua RT, Ketua Lingkungan (Kaling), ataupun tetangga riil yang berbatasan langsung dengan objek tanah—sebagaimana prosedur baku yang diatur dalam regulasi pertanahan.


Menyikapi hal ini, warga mendesak agar Lurah Gotong Royong segera mengevaluasi total produk hukum tersebut dan melakukan langkah hukum berupa pembatalan atau pencabutan Sporadik melalui jalur pengadilan.


Tidak hanya itu, warga juga meminta Camat Tanjungkarang Pusat mengevaluasi kinerja Lurah, serta mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung turun tangan melakukan audit investigatif atas dugaan pelanggaran prosedur ini.


Guna memenuhi asas keberimbangan berita, tim redaksi melakukan upaya konfirmasi intensif kepada Lurah Gotong Royong. Respons awal dari sang pamong cenderung normatif dan berputar-putar.


Saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Selasa (23/6), Lurah awalnya mengaku kurang sehat dan mengaku belum memahami objek dokumen yang dimaksud. "Kalau ini sy belum paham jg tandatangan yg mana, berkas mana dan atas nama siapa... Mgkn ditanya dulu yg ke bersangkutan ya," tulisnya.


Namun, setelah tim media mengirimkan bukti fisik dokumen Sporadik tersebut, Lurah akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut kini sedang dalam proses pembatalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).


"Iya kalau sporadik kan sdh proses pencabutan dari tgl 12 juli yg ke bpn. Cm bnyk masukan warga dan bbrp pihak jd format direvisi," aku Lurah via WhatsApp.


Kejanggalan sempat mencuat ketika wartawan mempertanyakan bagaimana bisa sebuah dokumen negara berupa Sporadik yang diduga bermasalah bisa "direvisi". Menanggapi pertanyaan tajam tersebut, Lurah langsung meralat pernyataannya dengan alasan sedang menghadiri pengajian dan salah mengetik pesan.


"Mksdnya format berkas pencabutan sporadiknya bu yg direvisi. Maaf lg yasinan jd salah ketik," dalihnya kemudian.


Lurah berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail dan transparan dalam pertemuan langsung dengan kelompok warga yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6) besok.


Tim investigasi akan terus mengawal pertemuan tersebut guna memastikan sejauh mana akuntabilitas pihak kelurahan dalam menyelesaikan dugaan mafia tanah yang merugikan hak-hak warga Gotong Royong ini. (TiMel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!