QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG – Tata kelola administrasi pertanahan di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan penerbitan puluhan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, kini mencuat ke permukaan dan dinilai menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota setempat.
Bagaimana tidak, dokumen-dokumen yang diterbitkan pada April 2020 tersebut diduga kuat berdiri di atas bidang tanah yang nyatanya telah memiliki legalitas hukum tertinggi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, puluhan sporadik tersebut disinyalir tumpang tindih dengan lahan yang secara de facto dan de jure telah dikuasai serta dimanfaatkan oleh warga selama puluhan tahun berdasarkan dokumen SHM yang sah.
Sengkarut ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana proses verifikasi data yuridis (riwayat tanah) dan data fisik (kondisi lapangan) dilakukan oleh aparatur kelurahan sebelum membubuhkan tanda tangan pengesahan pada lembar sporadik tersebut.
Kasus ini pun kini telah bergulir ke meja hijau. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dalam salah satu perkara terkait objek tanah di wilayah tersebut, pihak yang mengklaim kepemilikan bermodalkan sporadik April 2020 itu justru telah dinyatakan kalah dalam proses persidangan terdahulu.
"Persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan antar-warga, tetapi ada indikasi maladministrasi serius dalam proses penerbitan dokumen negara di tingkat kelurahan. Dokumen administrasi tidak boleh serampangan diterbitkan, karena dampaknya memicu konflik horizontal," ungkap seorang narasumber kompeten yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (24/6/2026).
Fakta mengejutkan lain juga terungkap dari jalannya persidangan. Lurah Gotong Royong dikabarkan sempat menyatakan kesediaannya secara lisan di hadapan majelis hakim untuk mencabut sporadik yang menjadi objek sengketa tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, janji pencabutan tersebut dinilai masih menggantung tanpa realisasi konkret.
Sikap pasif kelurahan ini dinilai merugikan kepastian hukum dan berpotensi menjadi bom waktu yang bisa memicu gesekan fisik di lapangan jika terus dibiarkan tanpa ketegasan regulasi.
Sengkarut pertanahan yang melibatkan produk administrasi kelurahan ini dinilai sudah sepatutnya menjadi pintu masuk bagi Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk melakukan audit investigatif.
Inspektorat ditantang untuk memeriksa secara menyeluruh proses penerbitan puluhan sporadik tersebut, termasuk menelisik apakah ada unsur:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) oleh oknum pejabat kelurahan.
2. Kelalaian Prosedural dalam pemeriksaan warkah dan peninjauan lokasi.
3. Pelanggaran Disiplin ASN yang mengarah pada tindakan memperkaya pihak tertentu di atas hak warga negara yang sah.
"Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan kesengajaan bermain dalam pusaran sporadik ini, Inspektorat harus menjatuhkan sanksi tegas. Ini pertaruhan kredibilitas reformasi birokrasi di Bandar Lampung," tegas narasumber tersebut.
Selain pengawasan internal pemkot, aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diharapkan mulai mencermati dokumen-dokumen dasar yang diajukan dalam penerbitan sporadik tersebut guna mengantisipasi adanya indikasi pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sesuai dengan amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban menguji informasi, melakukan konfirmasi, serta menyajikan berita secara berimbang (cover both sides), tim redaksi saat ini terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari:
Lurah Gotong Royong, guna mengonfirmasi alasan penerbitan dokumen di atas SHM aktif serta realisasi janji pencabutan sporadik di persidangan.
Inspektorat Kota Bandar Lampung, terkait langkah pengawasan dan evaluasi kedisiplinan ASN yang akan diambil menanggapi laporan ini.
Redaksi akan memuat penjelasan utuh dari para pihak terkait dalam laporan investigasi lanjutan segera setelah konfirmasi diperoleh.(TiMel)

