QueenNews.co / MOJOKERTO – Di sebuah dusun di utara Sungai Brantas, keadilan bagi seorang anak di bawah umur tampaknya harus kalah oleh selembar kertas pernyataan bermaterai. Kasus dugaan pencabulan yang menimpa "Bunga" (12, nama samaran) kini terbentur tembok tebal bernama "aib keluarga" dan upaya mediasi tingkat desa yang justru dinilai mencekik supremasi hukum.
Tim investigasi menelusuri rentetan peristiwa yang terjadi sejak Sabtu, 18 April 2026, guna mencari tahu mengapa predator anak masih bisa menghirup udara bebas di Dusun Clangap.
Kapolsek Jetis, AKP Edi Purwo Santoso, akhirnya angkat bicara setelah gelombang kritik masyarakat memuncak. Namun, jawaban yang diberikan terkesan defensif. Dari 20 poin pertanyaan krusial yang diajukan awak media—mulai dari kronologi pertemuan di rumah perangkat desa hingga absennya tindakan preventif—Edi hanya memberikan jawaban normatif.
"Kita mengetahui informasi dari masyarakat, langkah yang sudah diambil adalah mendatangi keluarga korban dan menyarankan melapor," ujar Edi, Selasa (5/5/2026).
Meski mengklaim telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mojokerto, kepolisian tampak tak berdaya saat pihak keluarga menolak memproses hukum karena alasan malu. Pertanyaannya: Apakah dalam kasus tindak pidana murni terhadap anak, polisi boleh berhenti hanya karena keengganan pelapor?
Predator dalam kasus ini diduga adalah SYT (59), alias KBL. Modusnya klasik: meminjam pompa angin sepeda ke rumah kakek korban. Di sana, di bawah atap yang seharusnya aman, SYT diduga mencium, meraba, hingga melakukan tindakan asusila berat terhadap Bunga.
Ironisnya, aksi ini tidak terjadi sekali. Keberanian pelaku meningkat saat ia kembali untuk mengembalikan barang pinjaman, mengulangi perbuatan bejatnya seolah tanpa rasa takut akan hukum.
Titik paling krusial dalam investigasi ini adalah pertemuan di rumah Ketua RT Edi Suyanto. Bukannya diarahkan ke jalur hukum, kasus ini justru diselesaikan secara kekeluargaan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh:
Budiono (Ketua RW)
Rubadi (Kepala Dusun)
Babinsa setempat
Hasilnya? Sebuah permohonan maaf dan surat pernyataan. Keputusan ini memicu kecaman luas. Para pemangku kebijakan di tingkat desa ini diduga kuat telah melakukan "praktik pembiaran" yang mengubur hak konstitusional anak demi menjaga citra lingkungan.
Hingga laporan ini diturunkan, Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan. Upaya menemui Kepala Dusun Rubadi pun menemui jalan buntu.
Aktivis perlindungan anak menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum seharusnya tetap bisa memproses kasus ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari keluarga, mengingat ada ancaman serius bagi anak-anak lain di lingkungan tersebut jika pelaku dibiarkan tanpa sanksi hukum.
"Menyelesaikan kasus pencabulan anak melalui surat pernyataan di tingkat RT bukan hanya salah secara prosedur, tapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar salah satu praktisi hukum di Mojokerto.
Kini, bola panas berada di tangan Polresta Mojokerto. Apakah mereka akan menjemput bola demi menyelamatkan masa depan seorang anak, atau membiarkan kasus ini menguap di antara tumpukan surat pernyataan "damai" yang cacat moral?
Pewarta: Agung Ch
Editor: Investigasi Desk

