QueenNews.co / MOJOKERTO – Sebuah tembok besar bernama "kesepakatan damai" kini berdiri tegak di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis. Di balik tembok itu, seorang anak di bawah umur—sebut saja Bunga—diduga harus menelan kepahitan atas peristiwa pencabulan yang dialaminya. Namun, yang lebih menyayat hati bukanlah sekadar tindakan asusila tersebut, melainkan upaya sistematis untuk menganggap luka permanen itu sebagai "masalah yang sudah selesai."
Hasil penelusuran tim di lapangan mengungkap adanya jurang perbedaan persepsi yang sangat tajam antara otoritas desa dengan pakar hukum mengenai masa depan korban.
Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, secara terbuka menyatakan bahwa kasus ini telah mencapai titik akhir. Dalam sebuah pernyataan yang memicu kontroversi, ia mengklaim kondisi korban sudah kembali normal berdasarkan pengakuan ibu korban.
"Sudah Pak, ini sudah selesai semua. Anak ini sudah normal, nggak ada masalah, nggak ada tekanan apapun. Terus apa yang dipermasalahkan?" ujar Purwanto menirukan ucapan ibu korban.
Kades berdalih bahwa langkah ini diambil untuk menghormati privasi dan keinginan keluarga agar perkara tidak diperpanjang. Namun, pendekatan "penyelesaian di bawah meja" ini justru dianggap sebagai preseden buruk dalam perlindungan anak.
Reaksi keras datang dari praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari SH., MH. Ia menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada kata "damai" yang bisa menggugurkan pidana.
Tiga Poin Krusial yang Dilanggar:
- Kepentingan Publik: Kekerasan seksual pada anak bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, proses hukum tetap berjalan meski keluarga memaafkan.
- Kepastian Medis: Klaim "normal" dari seorang Kades bersifat subjektif dan berbahaya. Pemulihan trauma psikologis membutuhkan diagnosa ahli, bukan sekadar pengamatan visual.
- Mandat Undang-Undang: UU Perlindungan Anak mewajibkan negara (termasuk aparat desa) untuk memastikan pelaku dihukum guna memberikan efek jera.
"Menganggap korban sudah normal tanpa intervensi klinis adalah kesalahan fatal. Luka batin tidak sembuh hanya dengan kata-kata. Membiarkan kasus ini selesai diam-diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan anak," tegas Rikha.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa dalam proses mediasi antara korban dan terduga pelaku berinisial SYT alias KBL (59). Sosok KBL, yang usianya terpaut jauh dari korban, dikabarkan hanya memberikan permintaan maaf dan surat pernyataan.
Upaya konfirmasi kepada Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono hingga kini menemui jalan buntu. Pesan singkat yang dikirimkan awak media tidak mendapat respons. Begitu pula dengan Kepala Dusun Rubadi yang hadir sebagai saksi dalam proses "damai" tersebut, seolah-olah seluruh perangkat desa kompak menutup rapat pintu informasi.
Kesadaran warga di utara Sungai Brantas kini mulai terusik. Warga mulai mempertanyakan: Sejak kapan keadilan bisa ditukar dengan surat pernyataan?
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat mendesak Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, hingga Polda Jawa Timur untuk:
- Menganulir segala bentuk kesepakatan damai yang mencederai UU Perlindungan Anak.
- Memeriksa keterlibatan pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice).
- Memberikan perlindungan saksi dan korban melalui lembaga profesional (P2TP2A/UPTD PPA).
Keadilan untuk Bunga bukan sekadar tentang menghukum pelaku, melainkan tentang memastikan bahwa di negeri ini, hukum tidak bisa ditekuk oleh jabatan atau rasa malu yang salah tempat.
Tim Investigasi
Pewarta: Agung Ch
Editor: Redaksi
Sabtu, 9 Mei 2026

