QueenNews.co / CILEGON — Proses penjualan saham PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) kembali menuai polemik. Akademisi asal Banten, Rizmi Samsul Rizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga audit negara untuk mengusut tuntas transaksi tersebut karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Rizmi menyatakan pihaknya akan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi khusus. Menurutnya, terdapat indikasi rekayasa korporasi melalui skema perubahan status perusahaan.
Rizmi menyoroti adanya dugaan pengalihan status dari anak perusahaan BUMN menjadi cucu perusahaan sebelum proses penjualan dilakukan. Strategi ini ditengarai bertujuan agar saham dapat dijual ke pihak swasta dengan harga yang diduga di bawah nilai wajar.
"Ada dugaan modus mengubah status anak perusahaan menjadi cucu perusahaan, lalu sahamnya dijual ke pihak swasta dengan harga murah. Ini harus dibuka secara terang karena berpotensi merugikan negara," ujar Rizmi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Rizmi menduga perubahan status tersebut merupakan upaya untuk menghindari kewajiban penyetoran hasil penjualan saham langsung ke kas negara, sebagaimana diatur dalam regulasi privatisasi BUMN.
Selain aspek kerugian negara, Rizmi menekankan dampak sosial bagi warga Kabupaten Serang. KTI diketahui mengelola distribusi air dari kawasan konservasi Rawa Danau, namun manfaatnya dinilai belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sumber daya alam tersebut.
Keluhan Petani: Warga di Kecamatan Cinangka, Pabuaran, dan Padarincang dilaporkan masih kesulitan mengakses air untuk lahan pertanian.
Ketidakadilan Manfaat: Bisnis pengelolaan air dinilai memberikan keuntungan besar bagi pihak swasta, sementara kontribusi untuk masyarakat lokal dianggap masih minim.
Sebagai tindak lanjut, Rizmi tengah menyiapkan gugatan hukum yang akan didaftarkan dalam waktu dekat. Ia meminta APH tidak hanya memeriksa prosedur administrasi, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil transaksi saham tersebut.
"Jika ditemukan unsur korupsi atau upaya memperkaya pihak tertentu yang berdampak pada kerugian negara, maka harus diungkap secara transparan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Krakatau Steel maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi. Redaksi menyediakan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan ini.(Mel)

