PART 2: Bola Liar Kasus Aldila Leo Saputra dalam Pusaran Minyakita Ilegal Menggurita, Polresta dan PH Sulit Dikonfirmasi

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG —
Di kasus balik penangkapan Aldila Leo Saputra (ALS), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Sosial Provinsi Lampung, kian memanas. Alih-alih benderang, kasus dugaan keterlibatan ALS dalam sindikat distribusi minyak goreng subsidi "Minyakita" ilegal ini justru diselimuti aksi tutup mulut dari pihak berwenang. Bola liar pun menggelinding bebas di ruang publik.


Berdasarkan penelusuran lanjutan Tim Investigasi QueenNews.co bersama DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, menuai berbagai isu miring mulai bermunculan ke permukaan:

Rumor upaya "kondisikan perkara" (86).

Isu suap terhadap jurnalis.

Rencana pelimpahan kasus ke Polda Lampung.

Keterlibatan entitas SPPG.

Dugaan adanya "aktor intelektual" lain yang disinyalir merupakan oknum ASN berpangkat lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai mitra bisnis Aldila.


Hingga Rabu siang (27/05/2026), barang bukti (BB) berupa kendaraan yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut terpantau masih terparkir di halaman Mapolresta Bandarlampung. Namun, pertanyaan besar yang menggelayuti redaksi dan publik saat ini adalah: Apakah ALS benar-benar masih berada di dalam sel tahanan?


Upaya QueenNews.co untuk melakukan verifikasi ulang mengenai identitas yang telah dikantongi polisi menemui jalan buntu. Pihak Polresta Bandarlampung terkesan menghindar dari kejaran jurnalis selama berhari-hari.


Saat tim mencoba mengonfirmasi langsung, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si., hanya memberikan arahan singkat.


> "Silakan langsung ke Kasat Reskrim saja di lantai tiga," ujarnya.


Namun, ruang transparansi kembali runtuh ketika tim mendatangi ruangan Kasat Reskrim pada Selasa (26/05) pukul 10.00 WIB. Pintu ruangan pribadi Kasat Reskrim dalam kondisi terkunci rapat. Staf yang berjaga hanya memberikan jawaban klise: "Pak Kasat sedang istirahat."


Kasus ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat Bandarlampung sempat menjerit akibat hilangnya minyak subsidi merek Minyakita di pasaran. Di saat warga kesulitan, sebuah fakta mengejutkan justru terungkap dari salah satu narasumber tepercaya.


> "Gudang penyimpanan minyak goreng subsidi dalam jumlah besar milik ALS diduga kuat berada di kawasan dekat SMA 15 Bandarlampung. Ini ironis, barang subsidi yang harusnya ada di dapur warga miskin, justru menumpuk di gudang ilegal," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Saat ini, SWI Lampung terus melakukan penelusuran intensif untuk memetakan alur distribusi barang, aktivitas bisnis, serta jaringan hilir-mudik aliran dana ilegal yang diduga melibatkan oknum-oknum pelat merah.


Keterlibatan seorang aparatur negara dalam menggerogoti hak subsidi rakyat adalah pelanggaran moral dan hukum yang sangat serius. Jika terbukti di pengadilan, ALS tidak hanya menghadapi dinginnya dinding penjara, tetapi juga kehancuran karier sebagai abdi negara.


Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: 


1. Dari Sisi Hukum Pidana Ekonomi: 

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 108): Terkait manipulasi data dan distribusi barang dalam pengawasan (subsidi) secara ilegal. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait hak-hak konsumen yang dirugikan akibat distorsi pasar.

Pasal Penyalahgunaan Wewenang (Tipikor): Jika dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa ALS menggunakan fasilitas negara, jabatan, atau pengaruhnya sebagai ASN untuk melancarkan bisnis haram ini.


2. Dari Sisi Status Kepegawaian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ALS terancam dipecat secara tidak hormat. Sesuai regulasi, ASN yang dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum dengan ancaman hukuman 2 tahun atau lebih, wajib diberhentikan tidak dengan hormat.


Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak beriktikad buruk, redaksi QueenNews.co bersama SWI Lampung menegaskan bahwa kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Aldila maupun melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi. Hal ini penting agar informasi yang diterima masyarakat berada dalam porsi yang adil.


Sebagai bagian dari fungsi social control (kontrol sosial) yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami tidak akan mundur selangkah pun. Publik Lampung berhak tahu ke mana minyak subsidi mereka dilarikan, dan siapa saja "tangan-tangan kotor" yang ikut menikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat.


Kami mendesak Polresta Bandarlampung untuk segera membuka tabir ini secara transparan kepada publik, demi menjaga marwah institusi Polri yang Presisi.(mel/redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!