QueenNews.co / BANDARLAMPUNG — Keresahan akut yang melanda warga Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung akhirnya mencapai titik terang. Benang kusut persengketaan lahan yang dipicu oleh klaim sepihak dari ahli waris almarhum H. M. Nawawi dibedah secara eksplanatif dan berbasis dokumen hukum dalam forum "Bedah Kasus" di Aula Dalimunthe, Jumat (22/5/2026).
Hasilnya telak: Secara yuridis, klaim kepemilikan keluarga H. M. Nawawi atas lahan pemukiman padat penduduk tersebut dinyatakan telah gugur demi hukum.
Bagaimana sebuah dokumen gadai dari era kolonial Hindia Belanda runtuh di hadapan hukum agraria modern Indonesia? Berikut hasil penelusuran fakta dan analisis hukumnya.
1. Benteng Hukum 138 SHM Warga: Sudah Inkrah di Mahkamah Agung
Pondasi utama yang menggugurkan klaim ahli waris H. M. Nawawi adalah adanya putusan hukum tertinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pakar Hukum Pertanahan dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dita Febrianto, SH, MHum, C.Med, CCD, CLD, mengungkapkan bahwa legalitas tanah warga Gotongroyong bukan sekadar klaim sepihak, melainkan produk hukum negara yang sah.
"Sebanyak 138 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga telah dinyatakan sah sempurna oleh negara. Legalitas ini telah teruji secara materiil ketika digugat oleh ahli waris almarhum H. M. Nawawi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusannya sudah inkrah," tegas Dita Febrianto, yang juga mantan pejabat Kanwil BPN Lampung.
Dengan adanya putusan MA tersebut, secara hukum tidak ada lagi celah bagi pihak mana pun untuk mengungkit atau menggugat kembali 138 SHM yang telah dikantongi warga.
2. Mengapa Surat Gadai Tahun 1930 Milik Keluarga Nawawi Tidak Berlaku?
Titik krusial yang menjadi senjata ahli waris H. M. Nawawi adalah kepemilikan surat gadai tahun 1930 (era kolonial Hindia Belanda). Namun, investigasi berbasis hukum agraria nasional menunjukkan mengapa dokumen usang tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum:
- Kelalaian Konversi UUPA 1960: Ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan, negara melakukan kodifikasi hukum tanah. Semua hak barat atau hak lama wajib dikonversi menjadi hak milik Indonesia modern.
- Melewati Batas Waktu 20 Tahun: Pemerintah memberikan masa transisi selama 20 tahun—selambat-lambatnya hingga September 1980—bagi pemilik tanah era Belanda untuk mendaftarkan konversi. Keluarga M. Nawawi tidak melakukan konversi tersebut.
- Berstatus Tanah Terlantar: Berdasarkan hukum agraria, tanah yang tidak dikonversi pada masa transisi tersebut secara otomatis dianggap sebagai tanah terlantar dan hak lamanya dinyatakan gugur.
"Secara hukum, surat gadai tahun 1930 yang dimiliki keluarga M. Nawawi telah gugur karena tidak dikonversi. Tanah yang tidak dikonversi pada masa itu dianggap terlantar," jelas Dita Febrianto, SH, MH, yang didampingi tim advokat BKBH FH Unila, M. Have, SH, MH, dan Akhmad Rifai, SH, MH.
3. Asas De Facto: Warga Telah Menguasai Fisik Lahan Dua Keturunan
Selain kekuatan sertifikat (SHM), warga yang belum sempat mengurus sertifikat pun tetap memiliki hak hukum yang kuat atas tanah yang mereka tempati.
Secara de facto (fakta di lapangan), warga telah menguasai, merawat, dan membangun lahan tersebut secara damai, terbuka, dan tanpa gangguan selama minimal dua keturunan. Dalam hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah dalam jangka waktu lama secara iktikad baik memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi penggarap/penghuni untuk memohon hak atas tanah tersebut ke negara.
4. Potensi Konflik Lapangan: Upaya Pengukuran Sepihak yang Nyaris Ricuh
Persoalan ini tidak hanya menjadi perdebatan di atas kertas, tetapi sudah mulai mengancam kondusifitas keamanan (Kamtibmas). Belakangan, sempat nyaris terjadi gesekan fisik di lapangan ketika tim yang mengklaim sebagai pewaris berupaya melakukan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung.
Menanggapi tensi yang meninggi, Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, AKP Andy Yunara, meminta warga untuk menahan diri dan tidak terjebak dalam aksi main hakim sendiri.
"Jika ada sesuatu yang meresahkan atau upaya paksa di lapangan, hendaknya warga memercayakan penanganannya kepada aparat kepolisian. Jaga kondusifitas lingkungan," imbau AKP Andy Yunara.
5. Pola Berulang Antargenerasi: Dari Anak ke Cucu
Berdasarkan kesaksian tokoh masyarakat dan catatan kelurahan, aksi klaim sepihak ini rupanya merupakan pola lama yang berulang. Puluhan tahun lalu, klaim serupa sempat digaungkan oleh anak-anak almarhum M. Nawawi, namun gagal. Kini, pola yang sama kembali dicoba oleh generasi cucunya.
Lurah Gotongroyong, Juwandi Yasa, ST, MM, mengaku lega dengan kekompakan warganya yang menghadapi tekanan ini dengan cara-cara yang intelek dan berbasis hukum, bukan dengan kekerasan. Semangat warga ini menjadi modal utama kelurahan dalam mengawal kasus ini.
Dukungan moral dan pengamanan juga datang dari Panglima Laskar Lampung, Ir. Nero Koenang, yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan akan berdiri bersama warga untuk menjaga ruang hidup mereka dari upaya-upaya penyerobotan ilegal.
Klaim kepemilikan lahan Gotongroyong oleh keluarga H. M. Nawawi berbasis surat gadai tahun 1930 secara hukum tata negara dan agraria adalah cacat hukum dan telah kedaluwarsa.
Untuk mengakhiri lingkaran setan klaim sepihak ini di masa depan, warga Gotongroyong bersama BKBH FH Unila sepakat untuk mengambil langkah hukum preventif dan litigasi yang terukur. Tujuannya tegas: Menutup rapat-rapat ruang bagi para spekulan tanah yang mencoba mengganggu ketenteraman warga yang sah di mata hukum negara.(Mel)

