QueenNews.co / BANDARLAMPUNG – Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 4 Tahun 2025 di LPTK UIN Raden Intan Lampung menyisakan tanya. Di balik euforia kelulusan yang siap menyandang gelar profesional, terselip kabar miring mengenai kewajiban setor uang demi sebuah seremoni pengukuhan.
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp250.000 bagi peserta luring dan Rp50.000 bagi peserta daring. Dana tersebut dikabarkan ditarik melalui ketua kelas masing-masing jurusan untuk kegiatan yudisium yang rencananya digelar Juni 2026 mendatang.
Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung bereaksi keras atas temuan ini. Dalam surat klarifikasi resminya, SWI menegaskan bahwa PPG Daljab sepenuhnya dibiayai negara melalui APBN. Segala bentuk kutipan di luar ketentuan resmi berpotensi menabrak aturan, mulai dari UU Sisdiknas hingga Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Namun, jawaban diplomatis datang dari pihak pengelola. Kepala Prodi PPG UIN Raden Intan, Irwandi, mengklaim bahwa biaya tersebut bukanlah kebijakan institusi, melainkan murni inisiatif para mahasiswa.
"Setahu kami berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilan mahasiswa PPG, mereka yang meminta mengadakan pengukuhan tersebut. Pembayaran atas dasar inisiatif mereka sendiri dan dikelola oleh mereka sendiri," ujar Irwandi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (15/5/2026).
Irwandi menegaskan bahwa pihak prodi hanya berkewajiban menyerahkan sertifikat secara formal tanpa perayaan. Jika mahasiswa menginginkan seremoni tambahan, maka konsekuensi biaya ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Klaim "inisiatif mahasiswa" ini memicu kecurigaan lebih dalam. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pola serupa—pungutan untuk acara pengukuhan—diduga terjadi secara rutin setiap tahun di lingkungan yang sama.
Jika benar ini terjadi secara berulang (repetitif), muncul pertanyaan mendasar: Apakah pihak kampus benar-benar pasif, atau justru membiarkan celah "kesepakatan mahasiswa" ini menjadi legitimasi untuk pungutan yang membebani?
Pengamat kebijakan publik menilai, dalih kesepakatan mahasiswa seringkali menjadi "tameng" bagi institusi untuk menghindari jerat maladministrasi. Padahal, sebagai lembaga publik yang mengelola program negara, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada pungutan sekecil apa pun yang mencederai integritas program sertifikasi guru.
Pihak LPTK UIN Raden Intan Lampung menyatakan terbuka untuk berdiskusi dan berencana menggelar audiensi bersama perwakilan mahasiswa dan pihak SWI pada Senin mendatang.
"Kami terbuka dan punya hak jawab jika ada isu yang berkembang dan merugikan kami," tambah Irwandi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen UIN Raden Intan Lampung dalam menjaga predikat zona integritas. Publik, terutama para guru yang telah berjuang keras dalam pendidikan profesi, kini menanti kejelasan: Apakah biaya tersebut murni keinginan kolektif yang transparan, ataukah ada tekanan halus di balik layar yang memaksa para calon guru ini merogoh kocek lebih dalam demi selembar piagam yang seharusnya menjadi hak mereka sepenuhnya.
Tim investigasi akan terus mengawal jalannya audiensi dan transparansi penggunaan dana yang telah terkumpul, demi memastikan marwah dunia pendidikan tetap terjaga dari praktik-praktik yang meragukan.(TiMel)

