Bobrok Pengawasan Rutan Bandarlampung: Pejabat Bungkam, Staf Akui Tak Paham Sinkronisasi Data Tahanan Istimewa

Melanniati
0

QueenNews.co / BANDARLAMPUNG — Dugaan praktik jual-beli fasilitas mewah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung yang menyeret nama terdakwa korupsi pengalihan aset lahan Kemenag, Thio Stefanus Sulistio, memasuki babak baru. Tim Investigasi Gabungan dari Media QueenNews.co bersama Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung, terus menelusuri dugaan manipulasi administratif yang diduga kuat menjadi modus untuk menyembunyikan "tahanan istimewa" tersebut.


Fokus investigasi kini mengarah pada sistem pengawasan internal, ketertiban administrasi, serta transparansi penempatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga sengaja dikaburkan oleh oknum di dalam lembaga tersebut.


Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi QueenNews.co kepada Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandarlampung pada Sabtu (30/5), tidak membuahkan jawaban yang memuaskan. Respons awal hanya datang dari staf Rutan (D).


"Walaikum salam wr wb, iya bu, kemarin saya tidak di kantor bu. Tapi sudah saya teruskan dengan atasan saya bu," tulis D melalui pesan singkat. Namun, hingga tenggat waktu berita ini diturunkan, pihak otoritas tertinggi Rutan Bandarlampung tetap memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi tertulis maupun lisan terkait isu sensitif ini.


Sikap bungkam ini memicu reaksi keras dari DPW SWI Lampung. Organisasi profesi jurnalis ini menilai, tidak adanya respons dari pimpinan Rutan memperkuat spekulasi publik bahwa ada hal krusial yang sedang ditutupi dari mata hukum.


Sebagai bentuk tertib administrasi yang diatur dalam standardisasi pemasyarakatan, data registrasi fisik WBP pada papan sterk (papan informasi penghuni) di setiap kamar hunian seharusnya sinkron secara real-time dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berbasis digital. Hal ini krusial guna mencegah adanya tahanan "gelap" atau tahanan yang ditempatkan di luar blok semestinya tanpa alasan hukum dan medis yang sah.


Saat dikonfirmasi oleh jajaran pengurus SWI Lampung mengenai kesesuaian fisik data papan sterk dengan aplikasi SDP atas nama Thio Stefanus Sulistio, staf bagian informasi data Rutan justru mengaku tidak mengetahui teknis pengawasan tersebut.


"Mohon izin bu, untuk informasi tersebut saya juga kurang memahaminya, karena memang bukan bagian saya bu," ujar staf tersebut.


Kendati demikian, D mengonfirmasi status penahanan yang bersangkutan. "Untuk data di SDP, atas nama tersebut statusnya masih tahanan yang masih menjalani proses sidang, bu," ungkapnya singkat.


Jawaban bernada mengambang dari internal Rutan ini justru memantik pertanyaan besar. Jika statusnya jelas tercatat di SDP sebagai tahanan aktif, mengapa keberadaan fisiknya diduga kuat dimanipulasi dengan papan nama "Ruang Obat" di Poliklinik? Apakah pengecekan fisik berkala (sidak internal) benar-benar dilakukan, atau ada pembiaran terstruktur karena dugaan aliran dana Rp50 juta per bulan mengalir ke kantong oknum pejabat Rutan?


Menyikapi temuan ini, Ketua DPW SWI Provinsi Lampung, Melanni menegaskan bahwa reformasi birokrasi di tubuh Kemenkumham Lampung sedang diuji secara nyata. Praktik dugaan diskriminasi ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu.


"Aplikasi SDP itu sistem digital yang sangat ketat. Kalau datanya ada di sana tapi fisiknya 'disembunyikan' di ruang privat poliklinik dengan dalih sakit yang diduga gimmick, ini adalah pelanggaran berat. 


Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Karutan dan jajarannya. Apakah mereka menutup mata, atau memang ikut menikmati 'kue' setoran tersebut?" tegas perwakilan Tim Investigasi SWI Lampung.


Tim Gabungan mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung beserta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Pemeriksaan digital terhadap rekam jejak SDP dan pemeriksaan fisik ke Ruang Obat Poliklinik Rutan Bandarlampung harus dilakukan tanpa kompromi.


Jika dugaan ini terbukti, seluruh oknum yang terlibat — mulai dari tim medis poliklinik berinisial Mr. B, oknum pegawai berinisial Mr. AJ, hingga pejabat struktural yang membiarkan pelanggaran ini — harus dicopot dan diproses secara pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi terhadap terdakwa kasus korupsi. (Mel/Red)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!