QueenNews.co / BANDARLAMPUNG — Perusahaan otobus (PO) berskala nasional sekelas Rosalia Indah patut dipertanyakan komitmennya terhadap keselamatan konsumen dari kejahatan siber. Alih-alih responsif terhadap laporan percobaan penipuan (scamming) yang mengatasnamakan manajemen mereka, pihak agen Rosalia Indah Cabang Way Halim, Bandarlampung, justru menunjukkan arogansi pelayanan yang berujung pada tindakan pelecehan verbal terhadap profesi jurnalis.
Insiden ini dialami langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung beserta tim saat berniat memesan tiket perjalanan menuju Boyolali. Peristiwa ini membuka tabir buruknya standard operasional prosedur (SOP) mitigasi krisis dan komunikasi publik pada ekosistem pelayanan PO Rosalia Indah di tingkat daerah.
Kejadian bermula ketika tim mendatangi loket resmi Rosalia Indah di Way Halim untuk menanyakan ketersediaan kursi, harga tiket, dan jam keberangkatan. Di sela-sela transaksi, sebagai bentuk kepedulian sosial (social control), Ketua SWI Lampung memperlihatkan bukti chat WhatsApp mencurigakan dari aplikasi yang mengatasnamakan Rosalia Indah resmi.
Dalam modus penipuan tersebut, konsumen diminta mentransfer uang sebesar Rp650.000 untuk 4 orang (lebih mahal dari harga loket resmi sebesar Rp580.000). Karena lambatnya respons sistem aplikasi, konsumen rentan terjebak oleh nomor palsu ini demi mengejar waktu keberangkatan.
Namun, respons yang diterima justru jauh dari kata profesional. Seorang staf pelayanan bernama Gusti berkali-kali memotong pembicaraan. Struktur komunikasi di agen tersebut terlihat rancu; ketika tim jurnalis meminta konfirmasi langsung dari Pimpinan Cabang yang bagian pelayanan beri tahu bernama Bapak Heri, oknum Gusti terus mengambil alih pembicaraan seolah bertindak sebagai tameng pimpinan. Ironisnya, saat tim mencoba mengonfirmasi ruang pimpinan, di dalam ruangan tersebut justru yang dihubungi seorang perempuan, bukan Bapak Heri.
Lebih jauh, oknum pelayanan (Gusti) justru menyalahkan konsumen padahal konsumen baru pertama kali memesan bus sehingga tidak tahu sistem, bukannya memberikan edukasi secara santun.
Puncak dari arogansi pelayanan ini terjadi ketika staf bernama Gusti sengaja menyempitkan esensi laporan penipuan siber menjadi urusan personal. Staf tersebut secara berulang-ulang menyudutkan tim jurnalis dengan narasi bahwa kedatangan mereka "hanya karena urusan meminta diskon media".
Padahal, dialog mengenai fasilitas potongan profesi telah selesai di awal pembicaraan, dan tim jurnalis sudah menyatakan siap membayar penuh tarif resmi sebesar Rp580.000, bahkan mau membayar yang ditarifkan melalui pesan WhatsApp yang lebih besar jumlahnya.
Aksi oknum pelayanan yang mengulang-ulang narasi "minta diskon" sambil diduga merekam pembicaraan secara sepihak dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination) dan penghinaan terstruktur terhadap organisasi media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ada kesan kuat bahwa pihak pelayanan sengaja mengaburkan laporan penipuan siber ini agar tidak sampai ke meja pimpinan pusat.
Tindakan PO Rosalia Indah Cabang Way Halim dan stafnya dapat dijerat dengan beberapa regulasi hukum positif di Indonesia:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Meskipun Rosalia Indah adalah badan usaha swasta, sebagai penyedia jasa pelayanan publik yang mengumpulkan data dan dana dari masyarakat, mereka wajib memberikan kejelasan informasi terkait validitas kanal digital mereka.
Pembatasan, penutupan akses konfirmasi kepada pimpinan, dan pengaburan informasi aduan melanggar semangat Pasal 52 UU KIP terkait penyediaan informasi publik secara berkala dan benar kepada masyarakat, terlebih menyangkut keselamatan konsumen dari tindak pidana.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf c: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 4 huruf d: Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Menolak mendengar aduan adanya sindikat penipu yang mencatut nama perusahaan, serta menyalahkan konsumen yang belum paham sistem pembelian, merupakan pelanggaran telak terhadap hak-hak konsumen.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan menghalangi jurnalis (Ketua SWI) yang sedang melakukan konfirmasi investigatif mengenai dugaan kejahatan siber yang merugikan publik dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat tugas pers.
Sebagai organisasi pers dan konsumen yang dirugikan secara imateriel, langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh meliputi:
Siber Ditreskrimsus Polda Lampung: Melaporkan akun/nomor WhatsApp penipu yang mencatut nama Rosalia Indah atas dugaan pelanggaran UU ITE (Pasal 28 ayat 1 tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen). Pihak Rosalia Indah Way Halim dapat dipanggil sebagai saksi atau turut dilaporkan atas pembiaran kejahatan jika terbukti menyembunyikan informasi.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) / YLKI Lampung: Melayangkan aduan resmi terkait buruknya perlindungan konsumen, ketiadaan SOP penanganan scamming, dan perlakuan tidak menyenangkan dari pelaku usaha.
Manajemen Pusat PT Rosalia Indah Transport (Palur, Karanganyar): Mengirimkan surat resmi keberatan organisasi (SWI) kepada jajaran Direksi Pusat terkait kualitas pelayanan, arogansi staf bernama Gusti, dan dugaan pemalsuan identitas/jabatan di lingkungan operasional Cabang Way Halim Bandarlampung.
Sampai berita ini diturunkan, Pimpinan Cabang Rosalia Indah Way Halim, Bapak Heri, belum memberikan tanggapan resmi secara langsung karena akses komunikasi terus ditutup oleh bagian pelayanan. (Tim Investigasi/Red)

