QueenNews.co / MOJOKERTO – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah utara Sungai Brantas pada April 2026 lalu, memicu perbedaan pandangan hukum yang tajam antara Pemerintah Desa Mlirip dengan praktisi hukum. Fokus perdebatan terletak pada sah atau tidaknya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, menyatakan bahwa langkah yang diambil pihak desa didasari oleh aspirasi keluarga korban. Menurutnya, keluarga merasa malu dan melayangkan permintaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
"Saya melihat dari sisi hukumnya, bahwa permasalahan seperti itu bergantung dari si korban. Korban meminta untuk tidak diteruskan karena merasa malu," ujar Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Purwanto berargumen bahwa kasus ini merupakan delik khusus (delik aduan) yang proses hukumnya dapat dihentikan jika pengadu mencabut laporannya. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat. "Dari pihak kepolisian, kalau memang tidak ada tuntutan dan sudah diselesaikan (di tingkat desa), ya sudah cukup melalui musyawarah," tambahnya.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Advokat Rikha Permatasari, SH., MH. Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bukanlah perkara yang bisa diselesaikan melalui nota perdamaian atau surat pernyataan.
"Dalam kasus ini, 'damai' bukan solusi hukum. Kejahatan terhadap anak adalah delik umum, bukan delik aduan yang bisa dinegosiasikan," tegas Rikha.
Rikha merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menjelaskan bahwa hukum mengatur ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara bagi pelaku, dan aparat penegak hukum wajib memprosesnya terlepas dari adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
"Jika benar ada intervensi untuk menghentikan perkara ini, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah obstruction of justice atau menghalangi proses peradilan," imbuh Rikha.
Terkait munculnya surat pernyataan perdamaian yang melibatkan terduga pelaku (SYT alias KBL), Kades Purwanto mengaku tidak mengetahui detail pembuatannya. "Saya tidak tahu (siapa yang membuat)," jawabnya singkat.
Ketiadaan sinkronisasi informasi ini menjadi perhatian warga. Masyarakat yang semula menganggap penyelesaian damai adalah hal yang lumrah, kini mulai mempertanyakan perlindungan hukum bagi korban di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah perangkat lingkungan di antaranya Ketua RT Edi Suyanto, Ketua RW Budiono, dan Kepala Dusun Rubadi belum memberikan konfirmasi resmi terkait proses mediasi yang terjadi di lapangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto, khususnya di Desa Mlirip. Publik menanti langkah tegas dari pihak Kepolisian untuk memastikan apakah perkara ini akan diteruskan sesuai mandat undang-undang atau terhenti di tingkat kesepakatan lokal.
Agung Ch / Redaksi

