Pelarian S dari jerat hukum berakhir pada Selasa (20/1/2026), ketika tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah mengepung kediamannya. Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan teknis kepolisian, melainkan puncak dari akumulasi ketakutan publik yang selama ini dibungkam oleh ancaman timah panas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, penangkapan S berlangsung cukup alot. Petugas tidak langsung menemukan barang bukti saat pertama kali menggeledah rumah pelaku. Ada upaya sistematis dari pelaku untuk memutus rantai bukti.
Namun, ketajaman interogasi petugas akhirnya meruntuhkan pertahanan S. Ia mengakui telah memindahkan "alat teror" tersebut ke rumah salah satu kerabatnya guna mengelabui aparat. Di lokasi persembunyian kedua itulah, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan lima butir amunisi aktif yang masih siap meledak.
Yang paling mengejutkan dari kasus ini bukanlah jenis senjatanya, melainkan motif psikologis di baliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, S secara gamblang mengakui bahwa senjata tersebut adalah alat untuk membangun dominasi sosial.
"Pelaku menyimpan dan menggunakan senjata api tersebut agar masyarakat takut dan segan kepadanya, sehingga mau menuruti perintahnya," ungkap AKP Devrat A Arfan, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada Jumat (23/1/2026).
Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi senjata api dari sekadar alat perlindungan diri—seperti yang diklaim S sebagai dalih—menjadi instrumen intimidasi untuk menciptakan struktur kekuasaan ilegal di tingkat desa.
Selama berbulan-bulan, warga di Selagai Lingga hidup di bawah bayang-bayang keresahan. Laporan masyarakat menjadi kunci utama bagi polisi untuk bertindak. Tindakan S yang kerap melepaskan tembakan ke udara tanpa alasan yang jelas dipandang sebagai bentuk pamer kekuatan (show of force) yang merusak stabilitas psikologis komunitas.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. Polisi menjeratnya dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kasus S di Lampung Tengah menjadi pengingat keras bagi otoritas keamanan mengenai masih beredarnya senjata api rakitan di tengah masyarakat. Keberanian warga melapor dan kecepatan polisi merespons adalah dua pilar utama dalam meruntuhkan ego individu yang merasa bisa berdiri di atas hukum dengan bermodalkan revolver ilegal.
Penyidikan kini terus dikembangkan untuk melacak asal-usul senjata rakitan tersebut, guna memastikan tidak ada "S-S" lain yang memegang kendali atas rasa aman warga Lampung Tengah.(Mel)

