QueenNews.co.id / PESISIR BARAT – Tabir gelap menyelimuti pengelolaan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Muhammad Thohir. Fasilitas kesehatan kebanggaan Pesisir Barat ini diduga kuat membiarkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) jarang hidup selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Ironisnya, di tengah kondisi mesin yang tidak berfungsi, alokasi anggaran pembangunan dan pemeliharaan menjadi sorotan tajam: Ke mana larinya uang rakyat?
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, pembangunan sistem IPAL di RSUD ini disinyalir menelan anggaran negara yang fantastis. Untuk rumah sakit tipe C, pengadaan sistem serupa umumnya menguras dana antara Rp1,5 Miliar hingga Rp2,5 Miliar. Namun, investasi besar tersebut kini tampak sia-sia.
Fakta di lapangan menunjukkan mesin pengolah yang seharusnya menetralkan racun medis cair justru membisu. "Sudah sekitar tiga tahun kondisi ini dibiarkan. Mesin jarang hidup, tapi laporan operasional seolah-olah berjalan normal," ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Setiap bulannya, sebuah IPAL membutuhkan biaya operasional (running cost) berkisar Rp7 Juta hingga Rp15 Juta untuk kebutuhan listrik blower, pembelian bakteri pengurai, hingga klorin. Jika dikalkulasi selama tiga tahun masa vakum, terdapat potensi penyimpangan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Muncul dugaan kuat adanya praktik "data tembak" atau laporan fiktif pada logbook harian. Jika manajemen tetap mengklaim adanya serapan anggaran pemeliharaan padahal mesin mati, hal ini tidak hanya menjadi temuan administratif, tetapi juga mengarah pada tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen demi mengejar standar akreditasi (STARKES).
Kegagalan mengoperasikan IPAL ini menyeret pihak manajemen pada risiko hukum serius.
Pertama, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, tindakan membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 Miliar.
Kedua, dari sisi tindak pidana korupsi, rekayasa anggaran operasional dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen harian dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Publik kini menuntut pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD KH Muhammad Thohir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mengapa fasilitas vital yang dibangun dengan uang rakyat dibiarkan menjadi rongsokan selama bertahun-tahun sementara risiko pencemaran menghantui?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Direktur Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat.
Limbah medis adalah racun; membiarkannya mengalir tanpa proses bukan hanya kelalaian, melainkan kejahatan lingkungan yang nyata.(Mel)

